Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPR Desak Penindakan Jasa Nikah Siri di TikTok

Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina-Humas DPR RI-ANTARA/HO

BELITONGESKPRES.COM - Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriany Gantina, mendesak Kementerian Agama (Kemenag), ormas Islam, dan aparat kepolisian untuk menindak praktik jasa nikah siri yang beredar di platform TikTok. Selly menilai layanan ini merugikan masyarakat sekaligus merendahkan nilai agama.

“Kami mendorong agar Kemenag, ormas Islam, dan aparat negara bergerak bersama. Negara tidak boleh membiarkan ruang digital dimanfaatkan untuk praktik yang merendahkan nilai agama dan merugikan masyarakat,” ujar Selly di Jakarta, Minggu.

Mengutip komitmen Ketua DPR RI Puan Maharani, Selly menyebut jasa nikah siri di TikTok sangat memprihatinkan dan bukan sekadar konten viral. Ia menekankan pernikahan merupakan institusi sakral sekaligus urusan hukum negara.

Selly juga menyoroti dampak serius nikah siri yang tidak tercatat secara resmi. Perempuan kehilangan perlindungan hukum, termasuk kepastian status pernikahan, hak nafkah, dan hak keperdataan. Anak yang lahir dari pernikahan siri juga berisiko menghadapi persoalan status hukum dan administrasi.

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Cegah Bullying di Sekolah

BACA JUGA:Respons Kenaikan PBB, MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak

“Ini bukan hanya masalah etika, tetapi juga membuka ruang kerentanan sosial yang nyata,” jelasnya.

Selly mendesak Kemenag mengawasi oknum yang mengatasnamakan penghulu atau layanan keagamaan tanpa otoritas resmi. Jika terbukti, Kemenag wajib memberikan sanksi administratif tegas. Selain itu, Selly menekankan koordinasi dengan Komdigi dan aparat hukum untuk menindak akun digital yang menawarkan jasa nikah siri berbayar, terutama jika ada indikasi pelanggaran hukum, eksploitasi, atau komersialisasi agama.

Selain penindakan, Selly menekankan pentingnya edukasi tentang perkawinan. Ia mengingatkan masyarakat bahwa pencatatan pernikahan tidak hanya formalitas birokratis tetapi juga memberikan perlindungan hukum bagi keluarga.

“Pernikahan yang sah menurut agama tetap harus dicatatkan agar semua pihak memperoleh kepastian dan perlindungan negara,” tutup Selly Gantina. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan