Baca Koran belitongekspres Online - Belitong Ekspres

DPR Tunggu Sikap Menkeu Soal Fatwa MUI Tentang Pajak Berkeadilan

Ilustrasi - Pajak--ANTARA/HO

BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan akan menunggu sikap Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pajak berkeadilan, yang menyoroti kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah.

Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, mengatakan pihaknya belum mengetahui apakah fatwa tersebut sudah disampaikan secara resmi ke Kementerian Keuangan.

“Terkait fatwa MUI, nanti kita lihat juga dan akan kita tanyakan kepada Kementerian Keuangan apakah fatwa ini sudah masuk sebagai masukan,” ujar Cucun di kompleks parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa 25 November.

Cucun menambahkan DPR akan meminta pendapat langsung kepada Menkeu Purbaya untuk mengetahui bagaimana pemerintah menyikapi fatwa tersebut. “Pertimbangannya nanti akan kita tanyakan seperti apa menteri keuangan menyikapi fatwa itu,” katanya.

BACA JUGA:Respons Kenaikan PBB, MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak

BACA JUGA:Fatwa MUI Soal Pajak Berkeadilan, Dirjen Pajak: PBB Dikelola Pemerintah Daerah

Fatwa pajak berkeadilan diterbitkan MUI melalui Munas XI di Jakarta. Dalam ketetapan itu, MUI menegaskan pajak seharusnya tidak dikenakan atas kebutuhan dasar masyarakat, seperti bahan pokok dan rumah tinggal.

Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa pajak idealnya hanya dibebankan kepada masyarakat yang memiliki kemampuan finansial memadai. “Pajak atas kebutuhan pokok tidak mencerminkan keadilan,” ujarnya.

MUI juga mengusulkan penggunaan nisab zakat mal sebagai acuan kemampuan finansial wajib pajak. Dengan nilai nisab sebesar 85 gram emas, batas ini dapat menjadi penentu kelayakan pajak sehingga kebijakan perpajakan lebih berpihak pada masyarakat berpenghasilan rendah. (beritasatu)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan