BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan penjelasan mengenai alasan di balik kenaikan harga MINYAKITA.
Menurut Zulhas, perubahan ini merupakan bagian dari penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang menggantikan regulasi sebelumnya, Permendag Nomor 49 Tahun 2022.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Salah satu perubahan utama dalam regulasi ini adalah transformasi skema domestic market obligation (DMO) dari minyak goreng rakyat yang dulunya berbentuk curah atau kemasan menjadi MINYAKITA.
"Perubahan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan regulasi minyak goreng sebelumnya dan memastikan pasokan MINYAKITA lebih stabil di pasar," jelas Zulkifli Hasan pada 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Tarif Cukai Naik: Peredaran Rokok Ilegal Jadi Tantangan, Pemerintah Diminta Rumuskan CHT 2025
Zulhas juga menyebutkan bahwa meskipun harga MINYAKITA mengalami penyesuaian, harga tersebut masih lebih rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan premium. Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA kini naik dari Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.
"Penyesuaian harga ini dilakukan dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan baku dan penerimaan masyarakat. Kami telah melakukan kajian mendalam untuk menyeimbangkan kemampuan produsen dan daya beli konsumen," tambahnya.
Permendag Nomor 18 Tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA dan mengontrol inflasi dengan mengatur distribusi MINYAKITA secara lebih efisien. Dengan regulasi ini, diharapkan pasokan MINYAKITA akan meningkat dan lebih stabil.
Zulhas menegaskan bahwa semua eksportir produk turunan kelapa sawit yang memerlukan Hak Ekspor diwajibkan untuk mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk MINYAKITA.
BACA JUGA:Sri Mulyani Konfirmasi Kenaikan Tarif PPN Menjadi 12 Persen Tahun Depan
BACA JUGA:BNI Bersama OJK Beri Edukasi Bahaya Judi Online kepada Pekerja Konstruksi IKN
Hak Ekspor akan diterbitkan jika MGR telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau di Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, yang harus dibuktikan melalui pelaporan di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).
"Target distribusi MINYAKITA per bulan adalah sebanyak 250.000 ton. Pelaku usaha yang masih memiliki stok MINYAKITA di luar ketentuan DMO akan diperbolehkan mengedarkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok mereka," tutup Zulkifli Hasan. (dis)