BELITONGEKSPRES.COM - Kamu penasaran nggak sih, berapa sih gaji yang diterima oleh anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tahun 2024 dari tingkat kabupaten sampai nasional?
Kalau belum tahu dan penasaran, yuk simak ulasan gaji yang diterima setiap anggota Paskibraka dari tingkat kabupaten, provinsi dan nasional tahun 2024 dalam artikel ini.
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka atau Paskibraka adalah kumpulan pelajar dan pemuda terbaik dari seluruh Indonesia yang terpilih melalui seleksi ketat.
Mereka ini nggak cuma asal pilih, tapi harus melalui berbagai tahap seleksi dan latihan intensif sebelum akhirnya dipercaya mengibarkan bendera Merah Putih di Upacara HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus.
BACA JUGA:Perpres No. 83 Tahun 2024: Presiden Jokowi Bentuk Badan Gizi Nasional
BACA JUGA:Launching di Momen HUT ke-79 RI, Ini Tampilan Desain Baru Paspor Republik Indonesia
Tugas Paskikraka nggak cuma sampai situ, lho! Sore harinya, mereka juga bertanggung jawab menurunkan bendera Merah Putih dengan khidmat.
Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja keras mereka, para anggota Paskibraka mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
Salah satu bentuk penghargaan itu adalah honor atau gaji yang mereka terima, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Lalu, sebenarnya berapa sih gaji yang diterima oleh anggota Paskibraka dari tingkat kabupaten hingga nasional? Yuk, kita cek detailnya yang Belitong Ekspres rangkum, Minggu 18 Agustus 2024.
BACA JUGA:BPIP Pastikan Paskibraka Putri Dapat Bertugas Tanpa Melepas Jilbab Saat Pengibaran Bendera di IKN
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Sandra Dewi Tak Jujur Soal Transfer Miliaran Rupiah Hingga 88 Tas Branded?
Gaji Paskibraka Tingkat Kabupaten/Kota
Untuk Paskibraka yang bertugas di tingkat kabupaten atau kota, gajinya bervariasi, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kisaran gaji yang diterima biasanya sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta. Nggak cuma itu, beberapa daerah juga memberikan bonus tambahan, seperti biaya pendidikan.