JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengeluarkan permohonan maaf resmi terkait kontroversi yang muncul akibat larangan bagi anggota Paskibraka putri untuk mengenakan jilbab.
Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, mengonfirmasi bahwa anggota Paskibraka akan diizinkan untuk mengenakan jilbab saat bertugas pada Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yudian menegaskan bahwa BPIP telah mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono, yang memastikan bahwa anggota Paskibraka putri dapat mengenakan jilbab selama pengibaran bendera pada 17 Agustus 2024. Keputusan ini diumumkan pada 14 Agustus 2024, di Jakarta.
Dalam pernyataannya pada 15 Agustus 2024, Yudian meminta maaf atas keputusan sebelumnya yang melarang penggunaan jilbab saat prosesi pengukuhan dan upacara kenegaraan.
BACA JUGA:Penyidik Ungkap Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Video Syur Audrey Davis
BACA JUGA:Rekrutmen CPNS 2024 jadi Fokus Utama Pemerintah, Tenaga Honorer Masih Tunggu Kepastian
Dia mengakui kesalahan tersebut dan berterima kasih atas perhatian masyarakat terhadap peran dan tugas Paskibraka.
"Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kesalahpahaman yang terjadi terkait dengan isu pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tahun 2024," ujar Yudian.
Kontroversi ini bermula ketika BPIP dikritik keras setelah larangan penggunaan jilbab diterapkan pada anggota Paskibraka putri selama prosesi pengukuhan pada 13 Agustus 2024. Padahal, sebanyak 18 anggota Paskibraka putri secara rutin mengenakan jilbab sejak masa pelatihan di Cibubur.
Menanggapi kritik tersebut, BPIP awalnya membantah adanya pemaksaan untuk melepaskan jilbab. Yudian Wahyudi mengklaim bahwa keputusan anggota Paskibraka untuk tidak mengenakan jilbab adalah bentuk kesukarelaan.
Namun, dengan permintaan maaf resmi ini, BPIP berkomitmen untuk memastikan bahwa kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (dis)