Kemudian, perluasan penggunaan teknologi bibit True Shallot Seed (TSS) untuk bawang merah; dan penggunaan bibit unggul tahan cuaca, implementasi budi daya organik dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI).
Adapun upaya yang dilakukan untuk penguatan produksi di tengah meluasnya alih fungsi lahan pertanian meliputi tiga poin utama, yaitu percepatan penerbitan Peraturan Daerah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), serta penegakan hukum Lahan Sawah Dilindungi (LSD) sebagaimana Peraturan Presiden Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Selanjutnya, penguatan ekstensifikasi melalui penambahan lahan baru dan optimalisasi lahan (Oplah), perluasan implementasi pertanian perkotaan atau urban farming, serta pemanfaatan lahan tidur (lahan rawa) dan percetakan sawah baru; serta penguatan intensifikasi melalui penerapan teknologi, yang didukung dengan saprotan dan mekanisasi sarana-prasarana pertanian, termasuk pompanisasi yang terintegrasi dengan sumber air.
Sementara, upaya penguatan ekosistem pangan yang terintegrasi mencakup enam poin utama, yakni penyusunan neraca pangan daerah sebagai sistem peringatan dini atau early warning system (EWS), dan untuk wilayah Jawa akan dimulai pada September 2024; penguatan implementasi program mitra tani dan contract farming/offtaker; perluasan implementasi model bisnis Warung TPID;
BACA JUGA:Menyempurnakan Layanan Kesehatan Daring di Indonesia
Berikutnya, penguatan pemanfaatan teknologi pascapanen, antara lain, CAS dan gudang berpendingin atau cold storage dan teknologi pengasapan, serta inisiasi hilirisasi pangan terutama saat kelebihan pasokan agar harga lebih stabil, termasuk pemanfaatan sistem resi gudang dengan fasilitasi ekosistem dan insentif.
Selain itu, optimalisasi pemanfaatan asuransi dan pembiayaan pertanian komoditas pangan strategis; serta penguatan kapasitas, kompetensi dan pola pikir petani dan penyuluh pertanian antar lain terkait kewirausahaan, manajemen usaha, keuangan, dan sumber daya.
Dukungan daerah
Menurut Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud, ada beberapa aspek yang perlu terus didukung oleh daerah dalam pengendalian inflasi ke depan, yakni sinergi koordinasi TPIP-TPID yang semakin kuat antar kementerian/lembaga didukung upaya ekstra serta pemusatan kembali (refocusing) kegiatan dan anggaran. TPID semakin kuat dengan tingkat partisipasi yang meningkat dan keh)andalan TPID yang semakin baik.
BACA JUGA:Kala Sang Saka Tiba di Nusantara
Kemudian, kerja sama perdagangan antardaerah untuk memperkuat distribusi penyebaran pasokan dalam menjaga stabilitas harga baik di kawasan defisit maupun surplus, dan pemanfaatan teknologi informasi yang terintegrasi dari hulu ke hilir sebagai upaya dalam meningkatkan jumlah pasokan dan efisiensi rantai pasok.
Yang penting juga untuk terus diperkuat daerah adalah penyediaan data dan informasi harga pangan yang seketika dan akurat untuk mendukung pengambilan respons kebijakan; serta penetapan bauran kebijakan yang kredibel untuk mengelola ekspektasi inflasi tetap terjangkau dalam sasaran, khususnya di tengah dinamika ketidakpastian perekonomian global.
Adapun langkah strategis pengendalian inflasi nasional 2024 meliputi menjaga inflasi volatile food, memperkuat koordinasi Pemerintah Pusat dan daerah, memperkuat sinergi antarkementerian/lembaga dengan dukungan pemerintah daerah, memperkuat ketahanan pangan, serta menjaga cadangan beras pemerintah. Upaya tersebut dilakukan untuk mencapai sasaran inflasi 2024 sebesar 2,5 plus minus satu persen.
Akses pembiayaan
Penguatan produktivitas pertanian tentunya membutuhkan dukungan pembiayaan. Untuk itu, pemerintah sudah menyiapkan program kredit untuk mendukung para petani, antara lain, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan).
BACA JUGA:Berkolaborasi Memberantas Mafia Tanah