BELITONGEKSPRES.COM - Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya masalah dalam penerapan Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI). Temuan ini menunjukkan bahwa beberapa debitur KUR yang meminjam di bawah Rp100 juta malah dipersyaratkan untuk memberikan agunan.
"Selama monitoring di UMKM Kota Padang, kami mendapati adanya keluhan dari debitur KUR yang harus menyerahkan agunan meskipun pinjaman mereka di bawah Rp100 juta," ungkap Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, di Padang, Sumatera Barat, pada Rabu, 14 Agustus.
Dalam pemeriksaan lapangan, Ombudsman menemukan bahwa 12 debitur KUR BRI di Kota Padang diminta menyerahkan agunan seperti Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor dan sertifikat rumah. Total nilai agunan yang dikumpulkan diperkirakan mencapai Rp656 juta.
Yeka menegaskan bahwa persyaratan agunan tambahan ini melanggar Pasal 14 Ayat 3 dari Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Kartu Kredit dan Paylater: Mana yang Lebih Sesuai untuk Anda?
BACA JUGA:Menparekraf Kagumi Desain AMANAH di Muffest 2024, Berharap Bisa Tembus Pasar Nasional
"Ini jelas merupakan maladministrasi karena agunan tidak seharusnya diminta untuk pinjaman di bawah Rp100 juta," kata Yeka.
Masalah ini kemungkinan besar disebabkan oleh kurangnya sosialisasi mengenai peraturan terbaru tersebut. Untuk mencegah terulangnya masalah serupa, Ombudsman meminta agar semua bank, khususnya BRI, meningkatkan sosialisasi mengenai ketentuan KUR agar tidak ada lagi ketidaksesuaian di masa depan. (jpc)