"Setelah kita mendengar pernyataan itu, kami selalu menunggu berita dari media. Misalnya siapa tersangkanya dan berapa kerugian negaranya. Namun hingga saat ini tidak ada berita," ungkapnya.
BACA JUGA:Yuspian Klaim Berhasil Jalankan Tugas Pj Bupati Belitung dengan Baik
BACA JUGA:Pemkab Belitung Diminta Jaga Kelestarian Laut, Demi Pariwisata dan Ekonomi Berkelanjutan
Karena itu, Cacan meminta kepada Polres Belitung, agar bisa memberikan informasi kepada masyarakat terkait perkembangan kasus tersebut. Apakah kasus itu di SP3 atau masih tetap berjalan.
"Kami masyarakat ingin mengetahui sejauh mana perkembangan kasus tersebut. Karena selama ini, Polres Belitung zero kasus Tipikor. Meskipun banyak kasus yang nunggak. Termasuk kasus Juru Sebrang," pungkasnya.
Terpisah Kasi Humas Polres Belitung AKP Bambang SY mengatakan, saat ini dia masih belum berkomentar banyak mengenai perkembangan kasus tersebut. "Nanti kita cek lagi, " kata Bambang kepada Belitong Ekspres.
Diberitakan sebelumnya, tidak hanya di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) polisi juga cium dugaan korupsi dana program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) rehabilitasi mangrove di Kabupaten Belitung.
Pasalnya, sebanyak kurang lebih ribuan bibit mangrove yang ditanam di kawasan Pantai Desa Air Saga, Kecamatan Tanjungpandan pada tahun 2021 lalu, banyak yang mati.
BACA JUGA:Mikron Antariksa Resmi Jabat Pj Bupati Belitung
BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Saksikan Grasstrack di Desa Kembiri, Yuri Komitmen Terus Hadirkan Event Gratis
Hal itu, membuat Jajaran Unit Tipikor Satreskrim Polres Belitung turun langsung memantau ke lokasi guna melakukan penyelidikan terkait penanaman mangrove tersebut.
Polisi menduga adanya dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pelaksanaan Program PEN Penanaman Mangrove 2021, termasuk di 5 kecamatan lainnya Kabupaten Belitung.