Merasa Dirugikan Karena Video Syur Disebar, Audrey Davis Tuntut AP Dihukum Setimpal

Selasa 13 Aug 2024 - 13:35 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Audrey Davis, putri dari musisi David Bayu alias David Naif, bersama keluarganya menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Polda Metro Jaya dalam menangkap AP (27), yang terungkap sebagai pelaku sekaligus penyebar awal video porno yang merugikan Audrey. 

Audrey merasa sangat dirugikan oleh tindakan AP dan berharap agar hukum dapat ditegakkan dengan tegas terhadapnya.

"Keluarga dan Audrey sudah mengetahui bahwa pelaku telah ditangkap, dan kami sangat menghargai serta berterima kasih kepada pihak kepolisian," ungkap Sandy Arifin, pengacara Audrey, pada Selasa, 13 Agustus.

Audrey mendesak agar AP diberikan hukuman yang setimpal sesuai dengan perbuatannya, mengingat dampak buruk yang telah ditimbulkan oleh tindakannya.

BACA JUGA:Awas Penipuan! Nomor Kontak WhatsApp Palsu di Google Maps Kantor Imigrasi Terungkap

BACA JUGA:Masyarakat Dayak Penajam Paser Utara Antusiasme Sambut HUT ke-79 RI di IKN

"Kami meminta agar proses hukum dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambah Sandy.

Penangkapan AP, yang ternyata adalah mantan kekasih Audrey, dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 9 Agustus, di Cilangkap, Jakarta Timur. Setelah penggeledahan rumah AP yang selesai pada Sabtu dini hari, 11 Agustus, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatannya.

"Setelah penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait tindak pidana yang terjadi, kami melakukan klarifikasi terhadap saksi AP," kata Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Senin, 12 Agustus.

Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP terbukti sebagai pemeran dalam video tersebut dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya, AP dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang ITE dan Pornografi yang mengatur mengenai tindakan ilegal terkait penyebaran konten pornografi. (jpc)

Kategori :