Kejagung Bantah Pemanggilan Airlangga Hartarto Terkait Kasus Ekspor CPO

Senin 12 Aug 2024 - 21:16 WIB
Reporter : Erry Frayudi
Editor : Erry Frayudi

BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis rumor mengenai pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, terkait penyelidikan kasus perizinan ekspor minyak sawit mentah (CPO) atau minyak goreng. 

Bantahan ini disampaikan sebagai tanggapan atas pertanyaan dari media mengenai kabar bahwa Airlangga akan diperiksa pada Selasa, 13 Agustus.

Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam pernyataannya di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, menegaskan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi apapun mengenai pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar berasal dari media, bukan dari Kejaksaan Agung.

Harli juga menekankan bahwa apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan, pihak Kejaksaan akan segera memberikan informasi terbaru kepada media. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai apakah Airlangga akan dipanggil, kapan, dan dalam konteks apa pemanggilan tersebut.

BACA JUGA:Motif di Balik Penyebaran Video Syur Audrey Davis: Sakit Hati Diputusin dan Balas Dendam

BACA JUGA:Jadi Penyebar Pertama, Polda Metro Jaya Tangkap Pemeran Pria Video Syur Audrey Davis

Selain itu, Harli membantah adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga. Namun, ia tidak menutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian tersebut bisa saja dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan dalam penyidikan. 

Harli menjelaskan bahwa pemanggilan individu dalam penanganan kasus didasarkan pada urgensi dan kebutuhan penyidikan, bukan pada faktor-faktor lain.

Lebih lanjut, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak terpengaruh oleh politisasi atau tekanan politik dalam menangani perkara, melainkan berlandaskan pada bukti dan fakta hukum yang ada.

Pada Juli 2023, Airlangga Hartarto sebelumnya telah memenuhi panggilan sebagai saksi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus perizinan ekspor CPO. 

BACA JUGA:Ada Isu Airlangga Mundur Karena 'Terpeleset' Minyak Goreng? Begini Penjelasan Kejagung

BACA JUGA:OJK Instruksikan Bank Identifikasi Nasabah yang Terindikasi Judi Online Melalui EDD

Namanya kembali menjadi sorotan publik setelah ia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar, yang dikaitkan dengan kasus ekspor CPO ini.

Kasus korupsi CPO ini melibatkan tiga korporasi besar, yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung telah terbukti merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun. (ant)

Kategori :