BELITONGEKSPRES.COM - Enam terpidana dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita, yang dikenal sebagai Vina Cirebon, dan kekasihnya, Muhamad Rizky alias Eki, akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Pengajuan PK ini dijadwalkan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Hari Rabu, 14 Agustus 2024, pukul 09.00, kami akan mendaftarkan PK di PN Cirebon," ungkap Jutek Bongso, pengacara para terpidana, kepada wartawan pada Senin, 12 Agustus.
Dari tujuh terpidana, enam orang akan mengajukan PK, sementara terpidana Sudirman tidak termasuk dalam pengajuan tersebut. Jutek belum mengungkapkan detail mengenai bukti baru yang akan diajukan dalam proses PK ini, termasuk novum yang akan digunakan sebagai dasar pengajuan.
"Semuanya akan kami sampaikan di pengadilan nanti," tambah Jutek.
BACA JUGA:Sejak Tahun 2022, Pembangunan Infrastruktur IKN Serap Anggaran Mencapai Rp83,4 Triliun
BACA JUGA:Jadwal Pemeriksaan Saka Tatal di Bareskrim Polri, Diharapkan Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum dari tujuh terpidana, didampingi oleh politikus Gerindra, Dedi Mulyadi, telah mengunjungi Bareskrim Polri di Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede, yang dianggap memberikan kesaksian palsu selama persidangan.
Dedi Mulyadi meyakini bahwa kesaksian Aep dan Dede menjadi penyebab vonis penjara seumur hidup bagi tujuh terpidana tersebut. Menurutnya, ketujuh orang ini bukanlah pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut.
"Kami yakin bahwa tujuh terpidana yang saat ini masih dipenjara dengan vonis seumur hidup tidak melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan. Mereka masuk penjara karena kesaksian yang diberikan oleh Aep dan Dede," jelas Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Juli.
Laporan ini dibuat dengan tujuan agar Polri dapat memverifikasi kebenaran kesaksian Aep dan Dede, sehingga dapat mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
BACA JUGA:Menjelang Haji 2025, Kemenag Siapkan Penetapan Jemaah Mulai September
BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sumadi Uji Coba Kereta Otonom Menjelang HUT ke-79 RI di IKN
"Setelah Pegi Setiawan dibebaskan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, kami berupaya untuk membebaskan tujuh terpidana lainnya yang masih berada di penjara," tutupnya. (jpc)