Jadwal Pemeriksaan Saka Tatal di Bareskrim Polri, Diharapkan Ungkap Fakta Baru Kasus Vina Cirebon
Mantan narapidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024-- (Antara)
BELITONGEKSPRES.COM - Saka Tatal, saksi penting dalam kasus dugaan kesaksian palsu Dede dan Aep terkait pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Proses pemeriksaan pada Selasa, 13 Agustus 2024, diharapkan dapat membuka tabir baru dan memperjelas posisi para pihak terlibat dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Aprilianti, menyatakan bahwa pemeriksaan kliennya bertujuan untuk memberikan keterangan tambahan yang bisa menguatkan alibi Saka Tatal saat insiden terjadi.
“Saka akan menjelaskan keberadaannya dan alibi yang dimilikinya pada hari kejadian, yang telah kami siapkan dengan bukti-bukti kuat,” ujar Titin, Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Bareskrim Polri Periksa 7 Terpidana di Lapas Bandung
BACA JUGA:Menjelang Haji 2025, Kemenag Siapkan Penetapan Jemaah Mulai September
Menurut sang kuasa hukum, yang menarik dari pemeriksaan kali ini adalah fokus pada kesaksian terkait kasus vina Cirebon yang telah diperdebatkan selama ini.
Dede dan Aep, dua saksi kunci dalam kasus ini, telah memberikan kesaksian yang menjadi dasar hukuman bagi beberapa terpidana.
Namun, dugaan bahwa kesaksian mereka mungkin tidak sesuai dengan fakta sebenarnya telah memicu serangkaian penyelidikan baru.
Pemeriksaan ini tidak hanya menjadi kesempatan bagi Saka Tatal untuk membela dirinya, tetapi juga bisa membuka celah baru dalam penyelidikan yang lebih luas.
BACA JUGA:Tips Ampuh Merebut Hati Pria Cancer, Coba 4 Cara Ini untuk Menarik Perhatiannya!
BACA JUGA:Belum Ada Pengganti Airlangga Hartarto, Golkar Akan Gelar Rapat Pleno
Kuasa hukum terpidana sebelumnya, Roely Panggabean, juga telah melaporkan Dede dan Aep ke Mabes Polri atas dugaan kesaksian palsu.
Hal ini kemudian memicu pemeriksaan terhadap tujuh terpidana di Lapas Kebon Waru dan Lapas Jelekong Bandung.