Keduanya mencari mangsa yang sedang mengendarai sepeda motor dengan tujuan merampas dompet yang dipegang korban. Hasil rampasan dari aksi jambret tersebut kemudian digunakan untuk keperluan sehari-hari maupun untuk berjudi online.
BACA JUGA:Gegara Program Jahe Merah Ratusan Warga Bangka Tengah Kena Blacklist Bank
BACA JUGA:Bawaslu Basel Tertibkan APK Caleg Membandel
Ternyata, kejadian jambret tidak hanya terbatas di Kutopanji Belinyu dan Gang Rumbia Pemali, melainkan juga terjadi di lokasi lain setidaknya delapan kali.
"Kedua pelaku mengakui telah melakukan delapan kali tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Bangka," ungkap Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani, Sabtu 6 Januari 2024.
Perbuatan keduanya di Kutopanji Belinyu menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp8 juta, sedangkan di Gang Rumbia Pemali, kerugian korban mencapai Rp4 juta.
Beberapa kejadian yang tidak dilaporkan oleh korban tetapi diakui oleh pelaku terjadi di beberapa lokasi di Belinyu, seperti Surya Timur Sungailiat, Kuday Sungailiat sebanyak tiga kali, Simpang Siput Sungailiat, dan beberapa jalanan lainnya di Sungailiat.
BACA JUGA:Mantan Pejabat PT Timah Ditahan, Tak Ada Keistimewaan Bagi Tersangka Alwin
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek PT Timah, Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru
Dari kedua pelaku, Tim Kelambit berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat berwarna Silver yang digunakan oleh Hari dan Dom untuk melakukan aksi jambret. Selain itu, juga ditemukan tiga ponsel, beberapa kartu ATM, KTP, dan SIM yang merupakan milik korban.
"Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Bangka untuk proses penyidikan lebih lanjut," tandas AKP Ogan Teguh Imani.