JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan kasus demurrage atau denda impor beras, dengan tujuan memperbaiki tata kelola pengadaan pangan.
Hari mengungkapkan bahwa SDR telah dihubungi oleh KPK terkait pelaporan denda impor beras sebesar Rp 294,5 miliar.
"Pada 11 Juli 2024 pukul 16.11 WIB, pihak KPK dari humas menghubungi kami untuk meminta keterangan terkait data yang SDR laporkan," ujar Hari kepada wartawan, Minggu, 4 Agustus 2024.
Hari mengapresiasi langkah KPK yang menindaklanjuti laporan SDR mengenai dugaan skandal demurrage sebesar Rp 294,5 miliar. Menurutnya, skandal ini telah merugikan banyak masyarakat.
BACA JUGA:Kurangi Risiko Penyakit Tak Menular, Jokowi Rencanakan Cukai Baru pada Jenis Pangan Olahan
BACA JUGA:KemenpanRB: Tahap Awal Pemindahan ASN ke IKN Fokus pada Pegawai Lajang
"Tentu, kami bersyukur karena SDR, sebagai bagian dari masyarakat sipil yang menjadi korban utama korupsi, dapat berpartisipasi dalam pengusutan kasus ini," ujar Hari.
Hari menekankan bahwa laporan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat bersama dengan unsur-unsur bangsa lainnya, mengingat beras merupakan kebutuhan pokok banyak orang.
"Kehadiran SDR dalam melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Bapanas dan Perum Bulog terkait beras impor serta demurrage, adalah bentuk perjuangan kami bersama unsur-unsur bangsa lainnya, karena beras merupakan kebutuhan hidup banyak orang yang dirugikan oleh tindakan Bapanas dan Perum Bulog," tegas Hari.
Di sisi lain, pihak KPK belum memberikan penjelasan terkait dugaan laporan yang dikabarkan telah masuk ke tahap pengumpulan data. Proses yang dilakukan KPK masih bersifat rahasia, dan lembaga antirasuah ini akan menyampaikan informasi ke publik jika kasus telah masuk ke tahap penyidikan.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Motivasi Remaja 19 Tahun di Kota Batu Merencanakan Aksi Bom Bunuh Diri
BACA JUGA:Pelaku Penyebaran Video Mirip Audrey Davis Ditangkap di Padang
Sebagaimana diketahui, SDR melaporkan kasus dugaan mark up atau selisih harga impor 2,2 juta ton beras senilai Rp 2,7 triliun dan kerugian negara akibat demurrage impor beras senilai Rp 294,5 miliar ke KPK, Jakarta, pada Rabu, 3 Agustus 2024. Laporan tersebut diajukan berdasarkan temuan dan sejumlah alat bukti. (jpc)