“Jadi, apa antisipasi pemerintah terhadap dampak ekonomi kecil dari peraturan ini? Banyak industri UMKM rokok yang turut membayar cukai. Kasihan, kehidupan semakin sulit bagi petani tembakau dan pelaku industri mikro,” ujar Daniel.
BACA JUGA:Benny Rhamdani Tidak Hadir pada Pemeriksaan Kedua Terkait Sosok 'T' Pengendali Judi Online
BACA JUGA:Prabowo Bertemu Erdogan: Bahas Kerjasama Sektor Prioritas Hubungan Bilateral Indonesia-Turki
Lebih lanjut, Daniel mencatat bahwa terbitnya PP 23/2024 terjadi menjelang panen raya tembakau di seluruh wilayah Indonesia.
Meskipun isu kesehatan penting, peraturan ini dianggap sebagai pukulan bagi para petani tembakau dan pelaku usaha industri tembakau yang telah berkontribusi besar terhadap perekonomian negara.
Daniel mengingatkan pemerintah untuk tidak hanya fokus membuat kebijakan bagi kalangan tertentu saja, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap rakyat kecil, seperti petani tembakau.
"Jika industri tembakau lesu, dampaknya pasti akan dirasakan oleh petani. Sudah banyak aturan yang menekan petani tembakau, sekarang ditambah lagi. Pemerintah harus memprioritaskan kesejahteraan petani tembakau dan komunitas terkait," pungkas Daniel. (jpc)