Rekonstruksi Pembunuhan di Desa Tanjung Binga Ricuh, Pelaku Dendam Masa Lalu

Rabu 31 Jul 2024 - 21:23 WIB
Reporter : Ainul Yakin
Editor : Yudiansyah

Hingga akhirnya, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Belitung. Setelah situasi tenang, rekonstruksi kembali dilakukan tanpa tersangka. 

BACA JUGA:Siapa Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Belitung? Kejari Minta Bersabar

BACA JUGA:Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Kepada Panwascam

Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Belitung Aiptu Romansyah Adam mengatakan, setelah sempat ricuh polisi kembali melakukan rekonstruksi. Saat itu setelah tersangka melakukan penusukan, korban sempat berusaha kabur. 

Yakni ke jalan aspal yang ada di lokasi. Lalu dikejar oleh tersangka. Pada saat korban terjatuh, dia langsung menusukkan senjata tajamnya ke arah tubuh korban. Warga yang mengetahui hal itu berusaha melerai. 

Lalu membawa korban ke Puskesmas Tanjung Binga. Setelah itu korban dibawa ke RSUD dr H Marsidi Judono Tanjungpandan untuk mendapatkan perawatan intensif. Hingga akhir, korban meninggal dunia di rumah sakit tersebut. 

Adam mnjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut yang paling mencolok adalah adegan ke 5  hingga ke 7. Disitu terlihat jelas bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban. 

Usai rekonstruksi ini, Penyidik Satreskrim Polres Belitung akan mengirim berkas tahap satu ke Kejaksaan Negeri Belitung. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 Tentang Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

BACA JUGA:Bazar UMKM Meriahkan Hari Jadi Desa Pulau Seliu ke-128

BACA JUGA:Kebakaran di Ruko Bundaran Satam, Polres Belitung Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

"Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," pungkasnya. 

Dalam rekonstruksi kemarin, disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung. Dan juga penasihat hukum tersangka dari LKBH Kabupaten Belitung.

Kategori :