Peninjauan ini juga terkait dengan isu dan pemberitaan tentang dua kasus penyelundupan pasir timah melalui Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Ru yang sempat viral beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Klarifikasi Polemik HTI PT BRS, Mantan Gubernur Babel Sudah Usulkan Pencabutan Izin ke KLHK
BACA JUGA:Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing Dimutasi ke Baharkam Polri
"Pemeriksaan ini juga bertujuan untuk merespons isu dan berita tentang dua kali kasus penyelundupan pasir timah yang viral beberapa waktu lalu," jelas Yuspian kepada wartawan.
Yuspian mengakui bahwa pengawasan di kedua pelabuhan bukanlah tugas yang mudah. Berbagai tantangan, seperti kekurangan peralatan, minimnya sumber daya manusia (SDM), dan terbatasnya wewenang pemerintah daerah, menjadi hambatan dalam melakukan pengawasan.
"Kami menghadapi tantangan berupa peralatan yang belum memadai, kekurangan SDM, dan kewenangan yang terbatas dalam kegiatan pengawasan di kedua pelabuhan ini," tambah Yuspian.
Oleh karena itu, ia meminta Dinas Perhubungan Belitung untuk memperketat pengawasan di kedua pelabuhan yang terletak di Desa Pegantungan, Kecamatan Badau tersebut.
BACA JUGA:Lestarikan Kawasan Reklamasi, Pemprov Babel Tindak Tegas Aktivitas Tambang Timah Ilegal
BACA JUGA:Jalani Sidang Dakwaan, Anak Bos Timah Bangka Rugikan Negara Rp 59 Miliar
Pengawasan harus dilakukan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta meningkatkan koordinasi antara OPD terkait, operator pelabuhan, kepolisian, syahbandar, dan pihak-pihak terkait lainnya.
"Saya minta kepada OPD terkait di Belitung untuk meningkatkan pengawasan di kedua pelabuhan sesuai kewenangannya dan memperbaiki koordinasi dengan pihak-pihak berwenang lainnya," tegas Yuspian.