Sidang Korupsi Timah, Harvey Moeis & Helena Lim Terima Uang Rp 420 Miliar

Rabu 31 Jul 2024 - 21:11 WIB
Editor : Yudiansyah

Keempat orang tersebut kemudian sepakat untuk mengumpulkan dana pengamanan yang disamarkan sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dengan nilai 500 dolar AS per metrik ton, yang dihitung berdasarkan jumlah hasil peleburan timah bersama PT Timah.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah Bergulir, Hendry Lie Dikabarkan Berada di Singapura?

BACA JUGA:Tanggapi Isu Sosok Inisial T, Budi Ari Tegaskan Kominfo Hanya Fokus pada Pemblokiran

JPU mengungkapkan bahwa mekanisme pengumpulan dana pengamanan yang seolah-olah merupakan biaya CSR tersebut dilakukan dengan dua cara.  Ada yang diserahkan secara langsung kepada Harvey, dan ada yang ditransfer melalui rekening tempat penukaran uang atau money changer PT Quantum Skyline Exchange dan money changer lainnya. 

Sehingga, uang yang ditransfer seolah-olah merupakan transaksi penukaran mata uang asing. "Setelah uang tersebut masuk ke rekening money changer PT Quantum Skyline Exchange, maka dilakukan penarikan oleh Helena Lim yang kemudian uang tersebut diserahkan dan dikelola oleh Harvey," tambah JPU.

Kerugian negara tidak hanya terjadi karena aliran uang yang mengalir ke Harvey dan Helena. Ada juga aliran uang korupsi yang memperkaya Amir sebesar Rp325,99 juta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta melalui PT Refined Bangka Tin sebesar Rp4,57 triliun.

Tak hanya itu, juga mengalami ke Tamron melalui CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp3,66 triliun, Robert melalui PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp1,92 triliun, serta Suwito melalui PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp2,2 triliun.

BACA JUGA:Akvindo Dorong Pemerintah Edukasi Masyarakat tentang Produk Tembakau Alternatif

BACA JUGA:Dua Selebgram Ditangkap Karena Promosi Judi Online: Bayaran Rp800 Ribu per Postingan

Selain itu, keuntungan juga dirasakan oleh 375 mitra jasa usaha pertambangan, termasuk CV Global Mandiri Jaya, PT Indo Metal Asia, CV Tri Selaras Jaya, dan PT Agung Dinamika Teknik Utama sebesar Rp10,38 triliun, CV Indo Metal Asia dan CV Koperasi Karyawan Mitra Mandiri (KKMM) sebesar Rp4,14 triliun, serta Emil melalui CV Salsabil sebesar Rp986,79 miliar.

Ketiga Kadis ESDM Babel didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada periode 2015-2022 yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

Korupsi tersebut diduga dilakukan dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan, yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.

Perbuatan para terdakwa ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilansir sebelumnya, dalam kasus korupsi timah ini, Jampidsus Kejagung sudah menetapkan total 22 tersangka. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

Kategori :