BELITONGEKSPRES.COM - Dua selebgram wanita berinisial SM dan MH telah ditangkap oleh Satreskrim Polsek Tambun karena diduga terlibat dalam promosi judi online (Judol). Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menemukan bahwa keduanya mempromosikan situs judi melalui media sosial.
Menurut Iptu Putu Agum, Kanit Reskrim Polsek Tambun, selebgram tersebut dibayar sekitar Rp800 ribu per postingan untuk mempromosikan website judi online. "Dari keterangan sementara, mereka menerima Rp800 ribu per postingan," ujar Agum kepada wartawan pada 31 Juli 2024.
Ia menjelaskan bahwa kedua selebgram tersebut dapat memposting tentang judi online satu hingga dua kali dalam seminggu. "Mereka bisa melakukan satu sampai dua postingan per minggu. Dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tambahnya.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi yang berbeda. SM ditangkap di kosannya di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sedangkan MH ditangkap di apartemennya di Kalibata, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Pelaku Penjual Konten Pornografi Anak di Telegram Pernah Pakai Embel-embel Promo Ramadhan
BACA JUGA:Soal Insial T Pengendali Judi Online: Bareskrim Kembali Jadwalkan Pemeriksaan Kepala BP2MI
Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram keduanya yang terlibat dalam promosi judi online. Akun-akun tersebut adalah Yanikarinn_ dan mftjnnh26_.
"Upah mereka untuk setiap postingan mengenai judi online adalah Rp800 ribu," jelas Agum.
Keduanya kini dikenakan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (dis)