BACA JUGA:Dianggap Sebar Hoaks, Roy Suryo Dilaporkan ke Polisi
BACA JUGA:Per 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP
Widyaiswara adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki tugas khusus untuk mendidik, mengajar, atau melatih sesama PNS di berbagai Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah.
6. Penggerak Swadaya Masyarakat
Penggerak swadaya masyarakat memainkan peran strategis dalam penyuluhan, pelatihan, dan pendampingan masyarakat dengan tujuan mengembangkan komitmen terhadap perubahan positif.
7. Perekayasa
Tugas seorang perekayasa melibatkan pengkajian dan penerapan ilmu pengetahuan serta teknologi untuk menciptakan inovasi dan layanan teknologi yang memadai demi kepentingan masyarakat.
8. Pemeriksa
Pemeriksa memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengecekan terhadap dokumen atau barang. Tugasnya mencakup memastikan keaslian, serta melaporkan hasil pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
9. Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah
Pengawas ini bertugas melaksanakan pengendalian teknis dan keuangan eksternal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah.
10. Perencana
Perencana memiliki tanggung jawab untuk merencanakan perkembangan organisasi atau proyek yang dilaksanakan oleh lembaga tersebut.
11. Peneliti
Peneliti memegang peran penting dalam melakukan penelitian dan penyelidikan terhadap permasalahan tertentu di berbagai bidang teknik, ilmu pengetahuan, dan teknologi.