JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kali ini Dittipidum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat kasus TPPO yang mengeksploitasi korban warga negara Indonesia (WNI) menjadi pekerja prostitusi di Australia.
Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, beberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polri dan Australian Federal Police (AFP) dalam operasi bertajuk "Operation Mirani."
"Pengungkapan kasus perdagangan orang ini dengan modus membawa warga negara Indonesia ke Australia untuk dieksploitasi secara seksual," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 23 Juli 2024.
BACA JUGA:Kasus TPPO di 2024: 698 WNI Jadi Korban Sepanjang Januari hingga Juli
Modus Operandi dan Penangkapan Tersangka
Menurut Brigjen Pol Djuhandhani, terdapat dua tersangka utama dalam kasus ini, yaitu FLA dan SS alias Batman. Tersangka FLA bertindak sebagai perekrut, bertugas menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney, Australia.
Sayangnya, perekrutan ini dilakukan secara non-prosedural menggunakan dokumen palsu, sehingga para korban akhirnya dieksploitasi secara seksual di Negeri Kangguru tersebut.
SS alias Batman berperan sebagai koordinator di lapangan. Di Sydney, ia menjemput, menampung, dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi. "Tersangka Batman memperoleh keuntungan finansial dari eksploitasi para korban," ungkap Brigjen Pol Djuhandhani.
Kasus ini terungkap setelah AFP memberikan informasi pada 6 September 2023 mengenai dugaan TPPO yang melibatkan WNI dengan modus menjadi pekerja seks komersial di Sydney. Informasi ini kemudian diselidiki oleh penyidik Polri, yang berhasil menangkap FLA pada 18 Maret 2024.
BACA JUGA:Kemenkominfo Temukan Indikasi TPPO di Balik Maraknya Judi Online Asia Tenggara
Menurut pengakuan tersangka, jaringan ini sudah beroperasi sejak 2019. Sekitar 50 WNI telah direkrut, diberangkatkan, dan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial di Australia. Tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp500 juta.
Informasi ini kemudian disampaikan kepada AFP sebagai bukti tambahan untuk proses hukum terhadap tersangka SS alias Batman. Batman akhirnya ditangkap pada 10 Juli 2024 dan kini ditahan oleh kepolisian Australia.
"Barang bukti yang disita termasuk 28 paspor milik WNI, yang saat ini sedang diperiksa apakah paspor tersebut milik korban atau tidak," ujar Brigjen Pol Djuhandhani.
Tersangka dikenakan Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.