TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung mulai mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Acara ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024 di ruang rapat Pemkab Belitung, dengan Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Yuspian yang memimpin langsung pengukuhan perpanjangan jabatan tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan anggota BPD yang sebelumnya 6 tahun, kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Perubahan ini menyamakan masa jabatan anggota BPD dengan masa jabatan Kepala Desa, yang diharapkan dapat memberikan stabilitas dan kontinuitas dalam pemerintahan desa.
Dalam sambutannya, Yuspian mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD Kecamatan Tanjungpandan yang dikukuhkan. Ia menekankan pentingnya amanat yang diberikan sebagai motivasi untuk bekerja keras demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Belitung.
BACA JUGA:Pemkab Belitung Lepas Kontingen Popda Babel, Target Finish 3 Besar
BACA JUGA:Pria Asal Pegantungan Diamankan Polsek Badau, Ancam Orang Pakai Senapan dan Katana
"Kiranya amanat yang melekat pada jabatan tersebut menjadi motivasi untuk bekerja dengan baik dalam rangka membangun Kabupaten Belitung demi kesejahteraan masyarakat," ujar Yuspian.
Ia juga mengajak seluruh anggota BPD untuk terus meningkatkan partisipasi aktif dalam pembangunan desa dan kabupaten. Menurutnya, perubahan masa jabatan ini menjadi tantangan baru dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Yuspian menekankan pentingnya sinergitas antara BPD dan masyarakat. "Sinergitas bersama masyarakat harus terus dijalin, sehingga masyarakat dapat juga memberikan dukungan dalam berbagai bentuk partisipasi sesuai dengan porsi dan posisi masing-masing," jelasnya.
Tahap Pengukuhan Anggota BPD
BACA JUGA:Yuspian Siap Maju Pilkada Belitung 2024, Putuskan Mundur dari Pj Bupati
BACA JUGA:Program Sarapan Bersama, Inovasi Terbaru Lapas Tanjungpandan Bangun Keakraban dengan Keluarga WBP
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Desa, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPKBPMD) Kabupaten Belitung, Febri, menjelaskan bahwa pengukuhan ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2024.
Ia juga menyebutkan bahwa kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari Kecamatan Tanjungpandan, kemudian dilanjutkan ke Sijuk, Membalong, Badau, dan Selat Nasik.
"Hari ini ada 9 desa dan 73 anggota BPD di Kecamatan Tanjungpandan yang dikukuhkan, dan proses ini akan berlangsung hingga Jumat," kata Febri kepada wartawan.