JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung telah melimpahkan tahap II kasus korupsi terkait komoditas timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dua tersangka, yakni Harvey Moeis, suami dari selebriti Sandra Dewi, dan Helena Lim, diserahkan oleh penyidik Jampidsus ke Kejari Jakarta Selatan.
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar, menjelaskan peran Harvey Moeis dan Helena Lim dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Herli menyebut bahwa Harvey berperan dalam melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk.
"Sebagai perwakilan PT RBT, tersangka HM mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN," ujar Herli kepada wartawan, Senin, 22 Juli 2024.
Herli menambahkan bahwa Harvey menginisiasi pengumpulan keuntungan dari perusahaan-perusahaan tersebut untuk diserahkan kepada PT QSE dengan modus seolah-olah sebagai pemberian corporate social responsibility (CSR).
BACA JUGA:Musim Haji 2025, Jemaah Haji Indonesia akan Menginap di Hotel yang Dikelola BPKH
BACA JUGA:Iptu Rudiana Ajukan Somasi atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik dalam Kasus Vina Cirebon
"Keuntungan dari kerja sama ini kemudian dibagikan kepada tersangka lainnya," jelas Herli.
Kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan dan individu dalam skema yang diduga bertujuan untuk mengalihkan keuntungan secara ilegal dengan menggunakan kedok CSR. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (dis)