TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Penjabat (Pj) Bupati Belitung, Yuspian, resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri ini dilakukan karena Yuspian sedang mempersiapkan diri untuk maju dalam Pilkada 2024.
Bahkan, surat pengunduran diri Yuspian sebagai Penjabat Bupati Belitung telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rabu, tanggal 17 Juli 2024 yang lalu.
"Betul, saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai Pj Bupati Belitung kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) pada Rabu lalu," kata Yuspian, Sabtu 20 Juli 2024 seperti dikutip dari Antara.
Selain menyampaikan surat permohonan pengunduran diri kepada Mendagri, Yuspian juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pengunduran dirinya kepada Ketua DPRD Belitung.
BACA JUGA:Pilkada Babel 2024, Yuri Merasa Terhormat Didaulat Dampingi Erzaldi
Yuspian, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan golongan Pembina Utama Muda (IVC), menjabat sebagai Pj Bupati Belitung dan jua Kepala Biro Umum dan Akademik Institut Teknologi Kalimantan.
"Surat pengunduran diri saya sudah disampaikan kepada Mendagri, dan sekarang masih tinggal menunggu persetujuan saja dari Kemendagri," ujar mantan Kepala BKPSDM Beltim itu.
Pengunduran diri ini merupakan langkah Yuspian untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024. "Sementara itu saja dulu, nanti lebih resmi akan saya sampaikan pada konferensi pers, pada Senin, 22 Juli 2024 mendatang," tambah Yuspian.
Yuspian dilantik sebagai Penjabat Bupati Belitung oleh Pj Gubernur Provinsi Kepulauan Babel, Safrizal ZA pada Desember 2023. Lima bulan menjabat, ia resmi mengundurkan diri untuk fokus pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Tim SAR Fokus Cari Badan Helikopter Polri Jatuh di Beltim
Ketua DPRD Belitung Hormati Keputusan
Sementara itu, ketua DPRD Kabupaten Belitung menghormati keputusan pengunduran diri Pj Bupati Belitung, Yuspian yang akan maju dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang.
"Kami menghormati keputusan Penjabat Bupati Belitung Yuspian, terutama karena beliau ingin maju di Pilkada 2024," kata Ketua DPRD Belitung, Ansori, Sabtu 20 Juli 2024.
Ansori menjelaskan bahwa sesuai aturan dari Kemendagri, penjabat kepala daerah yang ingin maju di Pilkada 2024 harus mundur dari jabatannya 40 hari sebelum pendaftaran dibuka.
"Aturannya jelas seperti itu, jadi saya kira langkah Pj Bupati Belitung mundur dari jabatannya sudah sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Ansori, yang juga politisi PDI Perjuangan.