Ia menyebutkan isi perjanjian oknum konsultan dengan pelaku penambangan itu bahwa pihak pertama sebagai pelaku pemilik perusahaan tambang dengan ini sepakat dengan pihak kedua selaku konsultan pengurusan perizinan pertambangan bersepakat, pertama pihak pertama membayar biaya sebesar sekian miliar rupiah kepada pihak kedua dalam pengurusan tambang ini.
BACA JUGA:Sambut HUT RI di IKN, BNPT Perkuat Sistem Pengamanan Bandara Sepinggan Balikpapan
BACA JUGA:Bangka Tengah Kucurkan Hibah Pengamanan Pilkada Rp4,9 Miliar
Selanjutnya, pihak pertama dan kedua sepakat bahwa apa yang tercantum dalam perjanjian ini tidak boleh diketahui oleh pihak lainnya. Pihak pertama dan kedua sepakat apabila masih ada kekurangan biaya maka pihak pertama menyanggupi membayar kekurangan biaya tersebut.
"Macam-macam isi perjanjiannya, tetapi perjanjiannya yang aneh dan itu suatu mata rantai yang terjadi di situ, sehingga masing-masing konsultan ini memiliki akses tersendiri ke dalam kementerian tersebut dan ini dipelihara," katanya. (antara)