Pemberantasan korupsi di era disrupsi teknologi dan turbulensi data informasi, selain membutuhkan pendekatan inovatif yang memanfaatkan teknologi dan data, juga membutuhkan pendekatan yang komprehensif.
Oleh karena itu Pemerintah perlu memperkuat regulasi dan pengawasan terhadap penggunaan teknologi digital serta meningkatkan kapasitas lembaga penegak hukum dalam mendeteksi dan mencegah korupsi di era digital.
Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya korupsi dengan cara aktif dalam mengawasi kinerja Pemerintah.
*) Lucky Akbar, ASN di Kementerian Keuangan
Kategori :