Korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2020 diperkirakan mengakibatkan kerugian negara hingga Rp10 triliun. Kasus korupsi pengadaan alkes di era pandemi COVID-19 juga menjadi contoh bagaimana teknologi digital dan turbulensi data informasi dimanfaatkan untuk melakukan korupsi. Para pelaku memanfaatkan platform e-commerce untuk melakukan pengadaan alkes fiktif dan menggelembungkan harga.
Akibat kasus ini, penanganan pandemi COVID-19 menjadi terhambat, memicu kelangkaan alkes di beberapa rumah sakit, bahkan menimbulkan korban jiwa akibat keterlambatan penanganan pasien.
Dampak signifikan
Korupsi di era disrupsi teknologi dan turbulensi data informasi secara signifikan memiliki dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek, antara lain, menurunkan kepercayaan publik terhadap Pemerintah. Korupsi dapat menggerogoti kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan melemahkan institusi demokrasi.
BACA JUGA:Upaya Pengembangan Terapi Sel Punca untuk Pengobatan Masa Depan
Korupsi juga dapat menghambat investasi, pertumbuhan ekonomi, memperparah kesenjangan sosial, menyebabkan inefisiensi, dan pemborosan dalam pengelolaan keuangan negara, yang pada akhirnya berdampak pada kenaikan biaya hidup masyarakat serta menciptakan iklim usaha yang tidak kondusif dan menghambat investasi asing.
Ada beberapa peluang pemberantasan korupsi di era digital ini, yaitu dengan penggunaan teknologi digital itu sendiri, data analytics serta teknologi blockchain.
Teknologi digital dapat digunakan untuk meningkatkan transparansi akses informasi publik, seperti pengadaan barang dan jasa, anggaran pemerintah, dan data keuangan. Sementara data analytics dapat membantu mendeteksi dan mencegah korupsi. Data analytics dapat digunakan untuk menganalisis pola transaksi keuangan, mengidentifikasi potensi korupsi, dan melacak aliran dana korup.
Adapun teknologi blockchain dapat meningkatkan integritas data. Teknologi blockchain dapat digunakan untuk mengamankan data dan meningkatkan integritas data dalam proses pengadaan barang dan jasa, pembayaran pajak, dan layanan publik lainnya.
Solusi inovatif
BACA JUGA:Langkah Awal Membenahi Benang Kusut KPK
Ada beberapa solusi untuk memberantas korupsi di era digital. Pertama dengan pengembangan platform antikorupsi berbasis teknologi digital. Platform ini dapat digunakan untuk melaporkan kasus korupsi, mengakses informasi publik, dan memantau kinerja lembaga publik.
Kedua, pemanfaatan data analytics untuk mendeteksi dan mencegah korupsi. Lembaga penegak hukum perlu meningkatkan kapasitas dalam menggunakan data analytics untuk mendeteksi pola transaksi keuangan yang mencurigakan dan mencegah korupsi sebelum terjadi.
Ketiga, pengembangan sistem e-procurement yang transparan dan akuntabel. Sistem e-procurement yang transparan dan akuntabel dapat membantu mencegah korupsi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Keempat, peningkatan kapasitas lembaga penegak hukum dalam bidang teknologi dan data. Lembaga penegak hukum perlu dibekali dengan pelatihan dan pengetahuan tentang teknologi digital dan data analytics untuk memerangi korupsi di era digital.
BACA JUGA:Berbenah untuk Layanan Penerbangan Haji yang Lebih Baik