BELITONGEKSPRES.COM, JAKARTA - Ratusan massa dari Partai Buruh menggelar demonstrasi di depan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa, 2 Desember 2024 siang.
Aksi turun ke jalan tersebut dilakukan sebagai respons terhadap penghapusan sejumlah calon legislatif dari Partai Buruh dari daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024, yang mengakibatkan pembatasan hak politik mereka.
Ketua Tim Khusus Pemenangan Partai Buruh, Said Salahudin, menyatakan bahwa sebanyak 32 calon legislatif (caleg) dari Partai Buruh yang tersebar di 13 provinsi telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dan mengalami pembatasan hak politik. Ia juga menambahkan bahwa kemungkinan jumlah tersebut masih dapat bertambah, karena pihaknya masih melakukan pendataan lebih lanjut.
“Totalnya yang baru masuk 32, tetapi ini yang baru kami data, di luar itu ada ratusan. Ratusan laporan belum kami list satu per satu karena itu tersebar di seluruh Indonesia dan ada kekhawatiran ketika mereka melapor ke pusat akan tembus ke perusahaan, kemudian dipecat,” kata Said kepada wartawan di sela-sela demonstrasi, Selasa 2 Desember 2024.
BACA JUGA:KPU Mengubah Metode Pencoblosan di Luar Negeri untuk Pemilu 2024
BACA JUGA:Jika Terpilih, Ganjar Nyatakan Tidak Akan Beri Jabatan kepada Relawan
Menurut Said Salahudin, para calon legislatif (caleg) dari Partai Buruh yang berwarna oranye telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keputusan ini membuat para caleg Partai Buruh tidak dapat leluasa menjalankan proses pesta demokrasi.
“Jadi mereka berpemilu dengan rasa ketakutan, bukan dengan kebebasan dan kemerdekaan,” tutur Said.
Dalam aksi protes ini, Partai Buruh mengajukan tiga tuntutan. Pertama, mereka menuntut agar calon legislatif (caleg) yang telah dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) dapat dikembalikan ke dalam DCT. Kedua, mereka meminta agar caleg yang sudah ditetapkan di DCT bersedia untuk mundur dari pencalonan.
Ketiga, ada juga caleg Partai Buruh yang diancam untuk diberhentikan jika melanjutkan proses DCT.
“Jika tidak, apabila dia pekerja kontrak, kontraknya tidak akan diperpanjang. Apabila dia pekerja yang masih aktif, dia diminta cuti dengan tidak dibayarkan hak-hak ketenagakerjaannya, upahnya tidak dibayar,” kata Said.
“Untuk menyampaikan pandangan politik-nya pun tidak boleh di media sosial. Padahal di luar jam kerja, di luar kantor, dimata-matai, mereka punya tim, dibentuk khusus untuk memata-matai kader Partai Buruh. Nah tiga kategori inilah yang kami laporkan,” beber Said.
BACA JUGA:Rafael Alun Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi dan TPPU, Sidang Putusan Dibacakan Kamis Besok
BACA JUGA:Penyebab Kenaikan Gaji ASN Hingga 8 Persen di Januari 2024 Belum Terealisasi
Said menambahkan bahwa pencoretan para calon legislatif (Caleg) dari Daftar Calon Tetap (DCT) dianggap melanggar ketentuan Pasal 85 Peraturan Bawaslu yang mengatur tentang tata cara proses penyelesaian sengketa pemilu. Menurut peraturan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memiliki wewenang untuk mengoreksi putusan Bawaslu di bawahnya jika dianggap tidak sesuai prosedur.