JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia mencatat lonjakan signifikan dalam tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap warga negara asing (WNA) selama semester pertama tahun 2024.
Sebanyak 2.041 WNA tercatat terkena TAK. Angka ini menunjukkan kenaikan 75,19% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencatat sekitar 1.165 kasus TAK.
Menurut Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, sebanyak 1.503 dari total TAK tersebut berujung pada deportasi, menyumbang sebesar 73,64% dari seluruh kasus.
"Deportasi merupakan sanksi utama yang diberlakukan terhadap WNA yang melanggar ketentuan keimigrasian di Indonesia," kata Silmy dalam keterangannya, Selasa 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan Layani 44 Paspor Selama Belitung Expo 2024
Trend dan Pusat Penanganan
Deportasi yang mencatat peningkatan drastis sebesar 135,21% dibandingkan tahun sebelumnya, mencerminkan intensifikasi penegakan hukum keimigrasian.
"Jumlah ini meningkat sebesar 135,21 persen dibandingkan dengan semester pertama tahun 2023, di mana saat itu sebanyak 639 orang asing dideportasi," jelasnya.
Silmy melanjutkan, Kantor Imigrasi Bogor memimpin dengan 136 kasus TAK, diikuti oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta (124 kasus) dan Batam (118 kasus).
"Ada tren peningkatan kedatangan orang asing ke Indonesia di semester pertama tahun 2024. Kita perlu bersikap lebih waspada terhadap aktivitas mereka," ujar Silmy.
BACA JUGA:Imigrasi Tanjungpandan meraih stand terbaik kedua di Pameran Belitung Expo 2024
Operasi Penegakan Hukum
Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan operasi pengawasan yang intensif seperti operasi "Jagratara" dan "Bali Becik", yang berhasil mengamankan 914 dan 103 WNA secara berturut-turut.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk mencegah potensi kejahatan seperti cybercrime yang melibatkan WNA di Indonesia.
"Tindakan kami adalah meningkatkan operasi baik di tingkat lokal maupun nasional. Ini adalah upaya kami untuk berkontribusi terhadap keamanan nasional dan memberikan efek pencegahan agar pelanggaran keimigrasian bisa diminimalisasi," papar Silmy.