JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberikan klarifikasi terkait tuduhan mark up impor beras yang dilaporkan oleh Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuduhan ini melibatkan impor beras sebesar 2,2 juta ton serta keterlambatan stok beras di Pelabuhan Tanjung Priok atau yang disebut dengan istilah demurrage.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, menegaskan bahwa Bapanas tidak terlibat dalam pelaksanaan impor beras, yang merupakan wewenang Badan Urusan Logistik (Bulog).
"Kami ingin menegaskan bahwa Badan Pangan Nasional, sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai regulator, tidak terlibat dalam pelaksanaan impor yang menjadi tanggung jawab Bulog," ujar Ketut dalam pernyataan resminya di Jakarta pada Jumat, 5 Juli.
BACA JUGA:Meski Ketua KPU Dipecat, Jokowi Pastikan Pilkada 2024 Berjalan Lancar, Jujur dan Adil
Ketut menambahkan bahwa Bapanas selalu menjalankan tugasnya sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, yang mengatur tugas dan fungsi badan tersebut.
"Sejak berdiri, Bapanas telah berkomitmen membangun ekosistem pangan nasional. Sebagai regulator yang diamanatkan oleh Perpres 66 Tahun 2021, kami selalu mengedepankan prinsip profesionalisme, akuntabilitas, dan kolaborasi," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Mokhamad Suyamto, juga menjelaskan bahwa Bulog tidak memiliki hubungan dengan perusahaan yang diduga terlibat dalam impor beras, yaitu Tan Long Group dari Vietnam.
"Tan Long Group Vietnam tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka, jadi mereka tidak memiliki kontrak impor dengan kami," tegas Suyamto. (dis)