TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Eksepsi terdakwa kasus timah ilegal di Belitung Albet Arizona (Aloy) ditolak. Hal itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, yang diketuai Safitri saat sidang putusan sela, Kamis 4 Juli 2024.
Sebelumnya, dalam kasus ini Aloy didakwa JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Pasal 161 Undang - undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batu Bara. Junto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebab, diduga dia telah melakukan penampungan, pengelolaan dan melakukan aktivitas penambangan timah ilegal. Untuk barang bukti yang diamankan yakni alat penggorengan timah hingga delapan karung timah.
Kronologinya, saat itu pada bulan Maret 2024, Aloy menuju ke rumah Edi Kodri alias Buyung di Desa Air Merbau dengan membawa beberapa karung timah menggunakan mobil Triton. Setiba di rumah Buyung dia melakukan pemanggangan.
BACA JUGA:Cegah Terlibat Judi Online, Satpom Lanud H.AS Hanandjoeddin Belitung Periksa Handphone Personel
BACA JUGA:FOT Tingkat Kabupaten Belitung 2024 Segera Digelar, Total Hadiah Puluhan Juta, Pendaftaran Gratis
Usai dipanggang, timah itu lalu dimasukkan ke dalam karung. Setelah itu, Aloy melaporkan ke Buyung mengenai hasil timah yang didapatnya. Lalu Buyung memerintahkan kepada Aloy menjual timah tersebut kepada rekannya.
Setelah itu, uang hasil penjualan timah tersebut dibuat untuk membayar sejumlah kebutuhan. Lalu sisanya diberikan kepada Buyung. Hal itu dilaksanakan berulang kali hingga akhrinya diamankan pihak kepolisian.
Usai mendengar pembacaan itu, Aloy melalui pengacaranya Hendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut. Sehingga ia mengajukan eksepsi. Inti eksepsi yakni dakwaan dari penuntut umum tidak jelas.
Dakwaan dinilai tidak memenuhi delik formil dan materil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Kuhap). Untuk delik formil Jaksa tidak mencantumkan alamat lengkap dan tempat tanggal lahir Aloy.
BACA JUGA:Belitung Expo 2024, Stand PLN Hadirkan Program dan Banyak Promo Menarik
BACA JUGA:2 Terpidana Kasus Narkoba di Belitung Jadi Saksi Kacak, Kirim 1 Ons Sabu Diupah Rp 6 juta
Sedangkan delik materil, Kejari Belitung tidak bisa memaparkan secara cermat dan detail. Khususnya yang berhubungan kasus timah illegal di rumah Edi Kodri (Buyung). Dalam hal ini, jaksa tidak dapat menerangkan peran dari Aloy.
Hendra menjelaskan, mineral timah yang dibawa Aloy ke rumah Buyung merupakan hasil dari menambang di IUP PT Timah, dengan perizinan yang dimiliki oleh saudara Yudha (anak Buyung).
"Dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil, maka dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum," jelas Hendra.