BELITONGEKSPRES.COM, PANGKALPINANG - Seorang wanita cantik berkulit putih dan berbodi bohay berinisial Df alias Car (35), warga Paritlalang Kota Pangkalpinang diringkus polisi karena jadi pengedar narkoba.
DF diringkus tim subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel pada Senin sore 25 Desember 2023, karena mengedarkan Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Pangkalpinang.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, wanita tersebut telah lama jadi target operasi polisi. "Tersangka diringkus saat berada di rumahnya di Paritlalang,'' ungkap Kombes Jojo Sutarjo, Jumat 29 Desember 2023.
Kombes Jojo menjelaskan, petugas juga berhasil mengamankan selain sejumlah barang bukti narkoba yakni sabu dan ekstasi. Yakni, ssejumlah plastik strip, 1 unit timbangan digital, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
BACA JUGA: Eka Akan Dukung PJ Bupati Yuspian, Meski Tak Diundang Acara Pelantikan
BACA JUGA:Malam Tahun Baru, DLH Belitung Siap Antisipasi Sampah di Bundaran Satam
"Barang bukti ini ditemukan petugas di sepeda motor milik pelaku. Total yang ditemukan yakni sabu dengan berat bruto 57,96 gram dan ekstasi sebanyak 199 butir," jelas mantan Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini.
Setelah diamankan tim subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel, tersangka dan sejumlah barang bukti langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan asal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang homor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandas Kombes Jojo.