BELITONGEKSPRES.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memfokuskan perhatiannya pada maraknya judi online yang tak hanya menargetkan warga umum. Dia menegaskan bahwa anggota Polri yang terlibat dalam praktik judi online akan dikenai sanksi tegas.
Sigit menyampaikan bahwa Polri telah melakukan langkah-langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum untuk menangani masalah ini.
"Saya kira teman-teman dari Bareskrim dan seluruh jajaran semuanya bergerak, dan tentunya secara periodik akan kami sampaikan," katanya kepada media saat acara Bhayangkara Fun Walk 2024 di Jakarta pada 22 Juni lalu.
Upaya Polri melibatkan kerjasama dengan kepolisian negara lain untuk menangkap agen dan bandar judi online serta menutup akses masyarakat terhadap praktik judi online. Menko Polhukam Hadi Tjahjanto juga turut memastikan bahwa pencegahan dilakukan dari lini terbawah, melibatkan Bhabinkamtibmas dan babinsa dalam upaya menindak praktik judi online.
BACA JUGA:Tantangan Besar Indonesia Menuju 2045: 40 Juta Pekerja Masih Bergaji Rendah
BACA JUGA:Polri: Pemain Judi di Indonesia Lebih dari 2 Juta Orang, Ada Anak Usia Dibawah 10 Tahun
Di samping itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap ribuan rekening yang diduga terlibat dalam transaksi judi online.
Sukamta, anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, menegaskan perlunya keseriusan dalam pemberantasan judi online, mengingat regulasi yang sudah ada dan larangan yang diatur dalam UU ITE. Namun, ia juga menyoroti rendahnya komitmen dalam penegakan hukum terhadap judi online, meskipun dasar hukum untuk menindaknya telah ada sejak tahun 2008.