Salah satu masalah utama adalah penggunaan kapal isap Semujur milik PT Timah, yang tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan dalam FS, sehingga proyek tidak dapat beroperasi secara efektif.
Serah terima proyek pada 4 Januari 2019 antara Ichwan (terdakwa sebagai Kepala Proyek) kepada Erwin Suheri (Kepala Unit laut Bangka), disaksikan oleh Ari Wibowo dan Wijaya, menjadi titik fokus perdebatan.
BACA JUGA:Penyelundupan Timah Berkedok Daging Babi, Polda Babel Musnahkan 1 Ton Barang Bukti
BACA JUGA:Kebobrokan Proyek PT Timah Terungkap Dalam Sidang, Kapal Isap Rp 56 Miliar Tanpa Lelang
Ketika ditanya, Ricky Fernandes mengklaim tidak mengetahui detail serah terima tersebut karena sedang cuti saat itu, namun ia tidak menyangkal bahwa proyek tidak siap untuk diserah terimakan.
Pada persidangan, Irwan Munir menanyakan berbagai ketidaksesuaian yang dialami proyek ini, di mana Ricky mengakui bahwa kapal yang diperlukan untuk operasional proyek tidak tersedia, dan penyewaan kapal tidak terlaksana.
Kesaksian dari Deny Andriana dan Erwin Suheri juga menegaskan bahwa proyek ini akhirnya tidak dapat beroperasi sepenuhnya dan menyebabkan kerugian besar sebelum akhirnya ditutup secara paksa.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius tentang pengelolaan dana publik dalam proyek-proyek seperti ini. Nantikan pengungkapan fakta pada persidang selanjutnya.