JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan mengenai usulan pemberian bantuan sosial (bansos) kepada korban judi online.
Muhadjir menegaskan bahwa pelaku judi online harus ditindak secara hukum karena merupakan tindak pidana. Oleh karena itu, bansos tersebut ditujukan kepada anggota keluarga pelaku, bukan pelaku judi online itu sendiri.
"Pelaku judi online sudah jelas harus ditindak secara hukum karena itu pidana. Yang saya maksud penerima bansos itu adalah anggota keluarga seperti anak, istri, atau suami," ujar Muhadjir saat ditemui di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jakarta, Senin 17 Juni 2024.
Gagasan pemberian bansos kepada keluarga korban judi online ini sebelumnya diusulkan Muhadjir dalam persiapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online.
BACA JUGA:Densus 88 Amankan Tukang Bubur Terduga Teroris yang Terfiliasi Isis di Karawang
BACA JUGA:Bukan Hanya Orang Dewasa, Kecanduan Judi Online Telah Merambah ke Pelajar
Dalam struktur tim ad hoc itu, Menko PMK Muhadjir Effendy perannya menjabat Wakil Ketua Satgas, mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto sebagai Ketua.
Muhadjir menyatakan bahwa pihaknya akan berdiskusi lebih lanjut dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengenai pemberian bansos kepada keluarga korban perjudian online.
Pasalnya, kondisi yang ditimbulkan akibat perjudian online menjadi tanggung jawab pemerintah, khususnya di Menko PMK. Maka, mekanisme pemberian bansos kepada keluarga terdampak judi online ini akan dibahas dengan Menteri Sosial
Muhadjir menilai bahwa pemberian bansos kepada keluarga korban judi online sangat penting, mengingat mereka tidak hanya mengalami kerugian materi, tetapi juga kesehatan mental, bahkan hingga berujung pada kematian dalam beberapa kasus.
BACA JUGA:Defisit Anggaran 2025, Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran Masih Dibahas di Banggar DPR
BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Jakarta Barat, Diduga Akan Disebar saat Idul Adha
Jika mereka masih menganggur, pemerintah akan memberikan pelatihan dalam bentuk keterampilan kepada keluarga korban judi online yang terdampak melalui program kartu prakerja.
"Jika sulit melalui kartu prakerja, di Kemensos ada program Pena (Pahlawan Ekonomi Nusantara), yang memberdayakan mereka, termasuk korban TPPO, dengan memberikan modal untuk bisa bertahan," pungkasnya.
Usulan Bansos untuk Korban Judi Online