Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Jakarta Barat, Diduga Akan Disebar saat Idul Adha

Tiga pelaku pengedar uang palsu diamankan Subdit Ranmor Polda Metro Jaya di kawasan Jakarta Barat.-Istimewa---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM – Subdit Ranmor Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar uang palsu di kawasan Jakarta Barat. Para pelaku, yang ditangkap pada Sabtu, 15 Juni 2024, diduga memalsukan uang senilai Rp22 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari upaya cepat dan sigap dari tim Subdit Ranmor. 

"Tanggal 15 Juni 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, rekan-rekan dari Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan tiga tersangka yang diduga mengedarkan, membuat, dan menguasai uang palsu dengan barang bukti sebesar Rp22 miliar uang palsu yang siap edar," ungkapnya kepada media pada Senin, 17 Juni 2024.

Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah M, Y, dan FF. Mereka diamankan di Kantor Akuntan Publik Umaryadi di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. M berprofesi sebagai pekerja swasta dari Cirebon, Y adalah buruh harian lepas asal Sukabumi, dan FF adalah pekerja swasta asal Surabaya.

BACA JUGA:PLN Persiapkan 1.470 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik untuk Arus Mudik Idul Adha

BACA JUGA:Korlantas Polri Perkenalkan ETLE dengan Pengenalan Wajah dan Sistem Poin Pelanggaran

Menurut Ade Ary, mereka diduga berencana menyebarkan uang palsu tersebut menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 H/2024. "Saat ini, penyelidikan masih terus dilakukan. Dari tangan para tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa uang palsu senilai Rp22 miliar, dalam pecahan Rp100 ribu," ujarnya.

Ade Ary juga menyatakan kebanggaannya atas keberhasilan pengungkapan kasus ini sebelum uang palsu tersebut sempat tersebar di masyarakat. "Ini adalah keberhasilan yang patut kita syukuri karena kita berhasil mencegah penyebaran uang palsu yang bisa merugikan masyarakat," tambahnya.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 244 dan 245 KUHP yang mengatur tentang pembuatan dan penguasaan uang palsu, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. "Ancaman pidana bagi para pelaku ini cukup berat, yaitu maksimal 12 tahun penjara," pungkas Ade Ary.

Penangkapan ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mencoba melakukan kejahatan serupa dan mendorong upaya pencegahan lebih lanjut terhadap peredaran uang palsu di masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan