BELITONGEKSPRES.COM - Fenomena korban judi online yang menghabiskan uang dan bahkan melakukan pinjaman untuk bermain judi menjadi perhatian serius pemerintah.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy telah mengusulkan pemberian bantuan sosial (bansos) bagi para korban ini.
Dalam pernyataannya di Istana Negara pada 13 Juni lalu, Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa korban judi online, yang dianggap sebagai orang miskin baru, akan menjadi tanggung jawab Kementerian Koordinator PMK.
Usulan tersebut juga mencakup rencana untuk memasukkan para korban ke dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan menangani gangguan psikososial yang mereka alami.
BACA JUGA:TNI Siapkan Tiga Pesawat untuk Evakuasi Warga Palestina yang Terluka ke Indonesia
BACA JUGA:Tangani Perkara Korupsi Timah, Kejagung Siapkan 30 Jaksa
Meskipun ada dorongan untuk memberikan bantuan kepada mereka yang terdampak, tidak semua korban judi online akan secara otomatis memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, menurut Nunung Nuryartono, Deputi I Kemenko PMK.
Nunung Nuryartono, dalam siaran live Metro TV, menjelaskan bahwa sekitar 80% pengguna judi online berasal dari kalangan menengah ke bawah.
Meskipun demikian, untuk mendapatkan bantuan sosial, keluarga korban harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti masuk dalam kategori miskin yang terdaftar dalam DTKS.
Pemerintah berusaha mengatasi peningkatan kemiskinan ekstrem di Indonesia dengan mengambil langkah-langkah ini, sambil tetap mempertimbangkan dampak ekonomi yang mungkin timbul bagi keluarga korban judi online.
BACA JUGA:Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen Pada Januari - Mei 2024
BACA JUGA:Pakar HI Apresiasi Pemerintah Indonesia Utus Prabowo Bantu Keadaan Darurat di Gaza
Namun, sanksi hukum tetap akan diberlakukan bagi pelaku judi online, sementara bantuan sosial akan didistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa bantuan sosial hanya diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, sebagai upaya untuk mengurangi dampak negatif dari judi online terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.