Penegakan Hukum Keimigrasian Naik 94,4 Persen Pada Januari - Mei 2024

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim-Istimewa-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melaporkan adanya kenaikan yang signifikan dalam penegakan hukum keimigrasian selama periode Januari hingga Mei 2024.

Selama lima bulan tersebut, jajaran imigrasi di seluruh Indonesia telah menerapkan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap 1.761 warga negara asing (WNA), atau rata-rata 352 orang per bulan. 

Angka ini naik 94,4 persen dibandingkan rata-rata jumlah TAK tahun sebelumnya, yaitu sekitar 181 TAK per bulan dengan total 2.174 deportasi sepanjang tahun 2023.

Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim, menekankan pentingnya keseimbangan dalam menjalankan tugas dan fungsi (tusi) imigrasi. 

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Dorong Inovasi dan Perbaikan Dalam Rakor Perwakilan Imigrasi Los Angeles

Di satu sisi, Imigrasi berperan sebagai fasilitator pembangunan ekonomi dengan menarik orang asing berkualitas, namun di sisi lain tetap harus waspada.

"Tidak boleh lengah. Kita giatkan operasi, turun pengawasan. Baik itu pengawasan darat maupun laut, di bandara maupun pelabuhan,” kata Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Hingga Mei 2024, Imigrasi juga telah melakukan 52 penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap orang asing yang ditangani oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) keimigrasian. 

Selain itu, Imigrasi juga telah menolak masuk sebanyak 3.626 orang asing dalam periode yang sama. Dinamika geopolitik global yang sedang berlangsung turut mempengaruhi keamanan di Indonesia dengan meningkatnya lalu lintas orang asing. 

BACA JUGA:Imigrasi Surabaya Ringkus WNA Bangladesh, DPO Terkait Penyelundupan Manusia

Hal ini menjadi perhatian utama dalam pengawasan orang asing. Pada awal Mei, Imigrasi melaksanakan operasi pengawasan orang asing "Jagratara" yang berhasil memeriksa 914 orang asing.

"Jagratara" adalah operasi antisipatif yang dilakukan oleh Imigrasi untuk mencegah potensi pelanggaran yang mungkin timbul dari aktivitas orang asing di Indonesia. Operasi serupa, baik dalam skala lokal seperti "Bali Becik" maupun skala nasional, akan terus digiatkan ke depannya.

"Ini untuk membantu dalam rangka menjaga stabilitas keamanan nasional, memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran, serta menjaga kepercayaan publik terhadap imigrasi,” ujar Silmy.

Lebih lanjut, Silmy menambahkan bahwa Imigrasi harus selalu sigap dan waspada. Kebijakan yang seharusnya membawa manfaat bagi Indonesia tidak boleh menjadi kontraproduktif bagi negara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan