BELITONGEKSPRES.COM - Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk menggugurkan status tersangka yang ditetapkan oleh Polda Jawa Barat.
Kuasa hukum Pegi, Sugiyanti, mengonfirmasi bahwa kliennya akan mengajukan praperadilan dalam waktu dekat. "Iya betul, akan mengajukan praperadilan. Lagi dipersiapkan," ujar Sugiyanti kepada disway.id pada Sabtu, 1 Juni 2024.
Sugiyanti menjelaskan bahwa timnya sedang membahas dan mempersiapkan pengajuan praperadilan, termasuk menghadirkan saksi dan bukti yang diperlukan dalam sidang tersebut. "Tentunya semua dipersiapkan untuk proses prapid," tambahnya.
Polda Jawa Barat sebelumnya telah menangkap Pegi Setiawan pada Selasa malam, 21 Mei 2024, di kawasan Bandung, Jawa Barat. Pegi adalah salah satu dari tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus pembunuhan yang terjadi delapan tahun lalu.
BACA JUGA:Soal Kasus Vina Cirebon, Kamarudin Simanjuntak Sebut Polisinya Bermasalah Jika Ada Salah Tangkap
Dalam kasus ini, tujuh pelaku lainnya telah divonis pidana seumur hidup, sementara satu terpidana lainnya dihukum delapan tahun penjara dan telah bebas setelah menjalani hukuman kurang lebih empat tahun.
Kondisi Pegi Setiawan di Tahanan
Sementara itu, Pengacara Pegi Setiawan, Niko Kilykily, mengungkapkan bahwa kliennya, yang juga dikenal sebagai Perong atau Robi Irawan, mengalami tekanan berat selama berada di tahanan. Niko menyatakan bahwa Pegi sering menangis setiap malam.
Menurut Niko, kondisi Pegi Setiawan semakin memburuk setelah mendengar isu bahwa dia akan dipindahkan ke lokasi penahanan di Nusakambangan, Cilacap.
"Ada isu-isu bahwa dia (klien kami Pegi Setiawan) mau dipindah ke Nusakambangan. Ini masih isu, tapi saya mendengarnya langsung dari keluarga Pegi," kata Niko kepada wartawan.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Instruksikan Kapolri Kawal Kasus Vina Cirebon Secara Transparan
Niko menolak rencana pemindahan tersebut, menegaskan bahwa Pegi Setiawan tidak bersalah dan merupakan korban salah tangkap.
"Kalau sampai ke Nusakambangan, ini sangat kasihan. Kami, sebagai kuasa hukum, merasa dia tidak bersalah. Dia hanya anak seorang kuli bangunan, diperlakukan seperti ini sangat ironis," jelasnya.
Sebelumnya, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Polda Jawa Barat setelah melakukan konferensi pers pasca-penangkapan Pegi di kawasan Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa Pegi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.