TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES,COM - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, di bawah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengadakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Belitung.
Kegiatan TIMPORA ini dibuka langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Rahmad Suharto, di Hotel BW Suite Tanjungpandan pada Selasa, 28 Mei 2024.
Rahmad berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk bersinergi antara Imigrasi Tanjungpandan dengan Forkopimda sebagai anggota TIMPORA Kabupaten Belitung.
“Pengawasan orang asing merupakan tugas bersama, bukan hanya tugas Kantor Imigrasi saja. Hal-hal yang sekiranya bisa dideteksi lebih awal dapat diminimalisir dengan saling berkoordinasi antar anggota TIMPORA,” kata Rahmad Suharto.
BACA JUGA:Ratusan Gram Narkotika Dimusnahkan Kejari Belitung
BACA JUGA:BBM Bersubsidi Terkendala Fuel Card, DPRD Babel Temui BRI dan Pertamina
Hadir dalam acara tersebut Kepala Sub Bidang Intelijen Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Johny Tunggul, selaku perwakilan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Babel, serta jajaran Forkopimda Belitung yang menyatakan siap mendukung terciptanya sinergitas dalam pengawasan orang asing.
Keberadaan orang asing yang melakukan berbagai kegiatan di wilayah Indonesia, khususnya di Kabupaten Belitung, perlu mendapat perhatian dari semua pihak, termasuk peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan berbagai aktivitas orang asing di daerah mereka.
Pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Bapak Abdullah, yang menjelaskan tugas dan fungsi TIMPORA, data orang asing pemegang izin tinggal, kebijakan, dan isu aktual keimigrasian.
Sesi ini ditutup dengan pertukaran informasi, data, dan strategi dalam pemantauan orang asing di Belitung, kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama seluruh anggota TIMPORA Kabupaten Belitung.