JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengumumkan bahwa tersangka baru tersebut adalah mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.
"Saudara BGA berdasarkan alat bukti yang cukup kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka,” ujar Kuntadi di kantornya pada Rabu, 29 Mei 2024.
Kuntadi menjelaskan bahwa Bambang Gatot Ariyono diduga sengaja mengubah dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2019.
Saat menjabat sebagai Dirjen Minerba, Bambang Gatot Ariyono mengubah luas lahan tambang dari 30.217 metrik ton menjadi 68.300 metrik ton, peningkatan sebesar 100 persen.
BACA JUGA:Rincian Kerugian Negara Dalam Kasus Korupsi PT Timah yang Mencapai Rp300 Triliun
BACA JUGA:Jaksa Agung Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus PT Timah: Kerugian Fantastis Capai Rp300 Triliun
"Perubahan ini tidak didasarkan pada kajian apapun dan diketahui dilakukan untuk memfasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," pungkas Kuntadi.
Dengan demikian, total tersangka dalam kasus ini menjadi 22 orang.
1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)
2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE)
3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW)
4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)
5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)
6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)