Jaksa Agung Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus PT Timah: Kerugian Fantastis Capai Rp300 Triliun

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi PT Timah mencapai Rp300 Triliun.-Disway.id/Anisha Aprilia---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi di PT Timah.

Menurutnya, setelah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, jumlah kerugian negara akibat korupsi di PT Timah diperkirakan mencapai Rp300 triliun.

"Perkara timah ini hasil perhitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan 271 dan ini adalah mencapai sekitar 300 T," ungkap Burhanuddin di Kejaksaan Agung pada Rabu 29 Mei 2024.

Burhanuddin menjelaskan bahwa perkara PT Timah saat ini telah memasuki tahap pemberkasan akhir. "Perkara PT Timah telah memasuki tahap akhir pemberkasan. Saya mengharapkan dalam seminggu ke depan sudah dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA:Rombongan Jamaah Indonesia Kena Razia Pemerintah Saudi Karena Tak Pegang Visa Haji

BACA JUGA:Menhan Prabowo Bertemu Mohamed Ali Rashed Alabbar Pendiri Burj Khalifa, Ini yang Dibahas

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menambahkan bahwa perhitungan tersebut didapat dari hasil kolaborasi antara pihaknya dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta para ahli.

"Kami dapat menyampaikan pembukaannya bahwa angka Rp300 triliun sekian triliun ini masuk dalam kualifikasi kerugian negara," katanya.

Febrie menjelaskan bahwa pihaknya akan menuntut tersangka kasus korupsi PT Timah dengan jumlah sebesar Rp300 triliun.

"Jaksa akan mengajukan tuntutan di pengadilan tanpa memasukkan aspek perekonomian negara. Ini penting untuk dicatat bahwa jaksa tidak akan menyertakan jumlah atau nilai yang termasuk dalam kategori kerugian ekonomi negara. Sebesar Rp300 triliun akan dijadikan sebagai kerugian negara dalam dakwaan," imbuhnya.

Sebelumnya, ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, mengungkapkan jumlah kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA:Menkopolhukam Sebut Kasus Densus 88 Buntuti Jampidsus Tengah Didalami

BACA JUGA:Menteri Basuki Sebut Tapera Itu Tabungan, Bukan Dipotong Terus Hilang

Bambang menyatakan bahwa kerugian akibat kerusakan hutan di Bangka Belitung akibat kasus ini mencapai Rp271.069.688.018.700 atau setara dengan Rp271 triliun.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan