BELITONGEKSPRES.COM - Pada bulan Maret 2024, terjadi peristiwa unik yang melibatkan aktor senior Epy Kusnandar dalam penggunaan narkoba jenis ganja. Kejadian ini bukanlah sesuatu yang biasa, karena Epy Kusnandar menggunakan barang terlarang tersebut di luar rumah, tepatnya di atas pohon, pada dini hari.
"Epy Kusnandar mengonsumsi ganja sekitar pukul 04.00 WIB di atas pohon yang ada di taman belakang apartemen Kalibata City," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi di hadapan awak media, Jumat 17 Mei.
Dia memilih untuk menjauh dari keluarganya saat menggunakan ganja karena khawatir akan ketahuan. Oleh karena itu, Epy memutuskan untuk menggunakan ganja di atas pohon, di mana ia merasa aman dan tersembunyi dari pengawasan keluarga.
"Mungkin dia ada rasa was-was, takut ketahuan. Makanya mencari tempat yang dirasa aman," kata Kombes Pol Syahduddi.
Ada jeda waktu yang cukup panjang antara penggunaan ganja oleh Epy Kusnandar pada bulan Maret dan penangkapannya pada bulan Mei 2024. Hasil tes urine menunjukkan hasil positif, karena ternyata Epy tidak menghabiskan satu linting ganja yang diperoleh dari temannya dalam satu kesempatan.
BACA JUGA: Dirjen Imigrasi: Peresmian ULP Sebatik Jadi Tonggak Penting Pemberdayaan Masyarakat Perbatasan
BACA JUGA:Rumah Mewah Milik Raja Timah Tamron di Serpong Disita Kejagung
Pada bulan Maret, Epy Kusnandar hanya menggunakan sebagian kecil ganja yang dia miliki, tidak menghabiskannya dalam satu waktu. Aktor yang pernah belajar di Institut Kesenian Jakarta tersebut baru menggunakan separuhnya pada bulan Maret.
Sementara separuh sisanya digunakan oleh Epy Kusnandar sekitar dua minggu sebelum dia ditangkap.
"Sisanya ditaruh di dalam toples dan EK dan dikonsumsi konsumsi kembali ," bebernya.
Pada Kamis, 9 Mei 2024, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez ditangkap di Kalibata City, Jakarta Selatan, karena kasus penyalahgunaan narkoba. Kedua aktor tersebut dinyatakan positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine.
Meskipun demikian, polisi tidak menemukan barang bukti apa pun dari tangan Epy Kusnandar saat penangkapan. Barang bukti ditemukan oleh polisi di apartemen Yogi Gamblez selama penggeledahan.
BACA JUGA:Menkes Berikan Penjelasan Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS
BACA JUGA:Mabes Polri Turun Tangan Memburu 3 DPO Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina Cirebon
Dalam kasus ini, Epy Kusnandar dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU 35/2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 untuk diri sendiri. Sedangkan Yogi Gamblez dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.