Rumah Mewah Milik Raja Timah Tamron di Serpong Disita Kejagung

Kejaksaan Agung menyita rumah mewah milik Tamron alias Aon, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022.-Dok. Kejagung---

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JamPidsus) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap sebuah rumah mewah yang dimiliki oleh Tamron, yang juga dikenal sebagai Aon. 

Tamron merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah selama periode 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa rumah mewah milik Tamron, yang sering disebut sebagai raja timah Bangka, terletak di Crown Golf Utara nomor 7, di kawasan Summarecon Serpong, Banten.

“Kejaksaan Agung telah menemukan 1 unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara nomor 7, Summarecon, Serpong, Banten,” ujar Ketut, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Mei 2024.

Rumah seluas 805 meter persegi tersebut didapat melalui transaksi jual beli yang dilakukan pada tanggal 21 Juli 2018.

BACA JUGA:Menkes Berikan Penjelasan Kualitas Pelayanan Pasien dengan Sistem KRIS

BACA JUGA:Mabes Polri Turun Tangan Memburu 3 DPO Pemerkosaan dan Pembunuhan Vina Cirebon

Tim Pelacakan Aset bersama dengan tim penyidik dari Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset tersebut pada tanggal 14 Mei 2024. Tim penyidik akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menggali fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita tersebut.

"Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," kata Ketut.

Sampai saat ini, diketahui bahwa penyidik telah berhasil melakukan pemblokiran terhadap 66 rekening bank, 187 bidang tanah atau bangunan, serta menyita sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Selain itu, tim penyidik juga telah berhasil menyita aset berupa 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah mencapai 238.848 m2. Selain itu, satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga telah disita di wilayah Kota Tangerang Selatan.

BACA JUGA:Kemendikbudristek akan Permudah Sertifikasi Guru Melalui Transformasi Pendidikan Profesi dalam Jabatan

BACA JUGA:Status Sopir Bus Naas di Subang: Baru Sekali Bawa Bus Putera Fajar dan Hanya Freelance

Adapun total tersangka dalam kasus ini berjumlah 21 orang:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan