BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk mendorong masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mencanangkan peningkatan jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia.
Bahkan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menetapkan target bahwa pada tahun 2030, jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia, termasuk baik roda dua maupun roda empat, dapat mencapai 15 juta unit.
Informasi tersebut disampaikan oleh Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, dalam rangka kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas secara virtual di Jakarta pada hari Jumat.
BACA JUGA:Libur Nataru Semakin Nyaman dengan Layanan Perbankan Bank BRI
BACA JUGA:Lagi Cari HP Murah? Ini Rekomendasi HP Vivo Entry Level Spek Mumpuni
“Dari Pak Presiden sudah menyampaikan kira-kira dibutuhkan 10 persen populasinya (kendaraan listrik) di 2030 atau hitungannya sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor,” ujar Rachmat Kaimuddin dilansir dari Antara pada Sabtu 23 Desember.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini kendaraan listrik yang ada di Indonesia, jumlahnya masih sekitar puluhan ribu unit.
“Masih cukup panjang perjalanan kita, tapi sudah sangat menjanjikan untuk mendorong ini karena kita masih punya waktu sekitar tujuh tahun lagi, pemerintah telah berikan beberapa dorongan,” katanya.
Menurut Rachmat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mencapai target tersebut, termasuk kebutuhan akan pilihan kendaraan yang andal dan mumpuni, baik dari segi kinerja maupun aspek lainnya.
BACA JUGA:Honda WR-V Mobil Paling Laris Menjelang Akhir tahun
BACA JUGA:Waspada Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Online, Berikut 4 Ciri-cirinya
Kemudian, harga kendaraan listrik juga perlu terjangkau bagi masyarakat Indonesia, serta diperlukan ekosistem infrastruktur yang juga lengkap dan mumpuni.
Pemerintah sudah melakukan beberapa program guna meningkatkan kendaraan listrik di Indonesia, misalnya dimulainya transisi kendaraan dari konvensional ke listrik.
Selanjutnya, produsen kendaraan listrik harus mampu memberikan jaminan sehingga jika tidak memenuhi komitmen produksi, maka akan dikenakan sanksi sebesar besaran komitmen yang tidak terpenuhi.