Pada saat pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan kasus korupsi timah tersebut, ada pimpinan perusahaan yang sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik, akan tetapi justru belum dilakukan penggeledahan.
BACA JUGA:Pasca Penggeledahan Kasus Korupsi, Direksi PT Timah dan Bos Smelter Diperiksa
BACA JUGA:Modus Korupsi Washing Plant PT Timah Terungkap, Tersangka Ichwan Azwardi Tak Sendiri?
Dimulai dari penggeledahan tahap I, di beberapa rumah bos timah di Toboali Bangka Selatan serta perkantoran Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PTSP Provinsi Babel, dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi langsung di Gedung Bundar Kejagung di Jakarta.
Tidak kurang hampir 60-an saksi saat itu yang diperiksa dari berbagai kalangan. Puncaknya, kembali dilakukan penggeledahan di beberapa smelter, kediaman bos timah, baik itu di Kota Pangkalpinang, Koba Bangka Tengah, hingga di Kabupaten Bangka.
Hal yang paling heboh justru saat penggeledahan tahap II ini. Karena disertai penyitaan uang rupiah cash mencapai Rp 76 miliar, dolar singapur dan AS, hingga logam mulia emas. Pasca Tahap II itu, ada 2 mantan direksi PT Timah yang diperiksa, serta 5 bos smelter. Termasuk saat itu smelter yang belum dilakukan penggeledahan.
Kapan dan Siapa tersangka?
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyatakan, kasus korupsi tata niaga komoditas timah ini masih proses penyidikan umum, belum ada penetapan tersangka, dan akan ditentukan kemudian hari.
BACA JUGA:Covid-19 Jadi Ajang Korupsi, Dokter RSUD Beltim Tilap Insentif Paramedis
BACA JUGA:Kasus Korupsi PT PTBBI Belitung, Ubaidillah Akui Terima Duit 'Gaji'
Tim Penyidik Kejagung masih akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti yang disita di beberapa perusahaan swasta di sektor pertimahan maupun di kediaman bos-bos timah yang digeledah selama 2 hari (Rabu-Kamis) lalu.
Penggeledahan dan pengusutan itu terkait dengan dugaan Tipikor tata niaga komoditas di wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022. Itu sebabnya, beberapa smelter dan swasta yang digeledah adalah perusahaan yang pernah menjalin kerja sama dengan PT Timah dalam kurun waktu 7 tahun.
Dari rilis yang dikeluarkan Kapuspenkum sebelumnya, ditegaskan perusahaan yang digeledah antara lain PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL. Lalu rumah tinggal bos timah yang digeledah masing-masing A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Berdasarkan hasil penggeledahan Tahap II, Tim Penyidik melakukan Penyitaan terhadap barang bukti elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya yang diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/atau hasil kejahatan.
Penyitaan ini bukan hanya berasal dari satu perusahaan, melainkan dari beberapa. Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu.
BACA JUGA:70 Orang Sudah Diperiksa Kejagung, Siapa Tersangka Kasus Korupsi Timah?