Kepala OPD Belitung Harus Paham Gratifikasi, Ini Hadiah yang Boleh Diterima

Jumat 22 Dec 2023 - 21:42 WIB
Reporter : Dodi Pratama
Editor : Yudiansyah

BELITONGEKSPRES.COM, TANJUNGPANDAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung melaksanakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun 2023 tingkat Kabupaten Belitung, Jumat 22 Desember 2023.

Peringatan HAKORDIA dilakukan untuk memberikan sosialisasi terkait gratifikasi agar dipahami kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Aparatur Sipil Negara (ASN), serta perangkat desa di Kabupaten Belitung.

"Jadi di momen peringatan Harkordia tahun 2023 ini kita memberikan pemahaman atau sosialisasi terkait gratifikasi," kata Inspektur Kabupaten Belitung, Paryanta kepada Belitong Ekspres usaia acara.

Menurut Paryanta, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata.

BACA JUGA:Galeri KUMKM Belitung Siap Sambut Libur Nataru Dengan Produk Oleh-oleh

BACA JUGA:Stok Beras dan BBM di Beltim Menjelang Natal dan Tahun Baru

Selain itu, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Gratifikasi itu banyak yang tidak paham, bahwa ada nilai hadiah yang tidak bolehkan dan boleh. Seperti hadiah ada hajatan boleh diberikan yakni maksimal Rp 1 juta, acara pisah sambut juga boleh dengan nilai maksimal Rp 300 ribu," jelas Paryanta.

Dia melanjutkan, jika ada yang memberikan sesuatu dan orang itu sulit menolak, misalnya dengan di atas Rp 1 juta yakni Rp 10 juta bahkan lebih, maka itu boleh diterimah dulu.

Namun itu harus dilaporkan paling lambat 10 hari kepada unit pengendali gratifikasi atau kepada KPK langsung paling lambat 30 hari. "Jadi bisa dilaporkan itu, jika seandainya kesulitan untuk menolak itu," bebernya.

BACA JUGA:Covid-19 Jadi Ajang Korupsi, Dokter RSUD Beltim Tilap Insentif Paramedis

BACA JUGA:Kejagung Usut Korupsi Timah, Para Tersangka Sampai Kini Masih Misterius?

Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan terkait dugaan gratifikasi. Tentu mereka memang mewanti-wanti agar tidak ada gratifikasi itu, sehingga sosialisasi ini memberikan pemahaman kepada mereka baik OPD maupun perangkat desa.

"Sosialisasi ini untuk saling mengingatkan, jangan sampai kita sebagai ASN, abdi negara jangan sampai melakukan kegiatan tercela, dan mudah-mudahan di daerah kita tidak terjadi dan jika ada yang terjadi jangan sampai terulang lagi," terangnya.

Paryanta menambahkan, pada tahun 2024 para kepala desa beserta ajudan seperti ajudan Bupati, Wakil Bupati Belitung harus melaporkan kekayaan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Kategori :