Cegah Gratifikasi, Kepala BP Haji Gus Irfan Gandeng Itjen Kemenag
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Mochamad Irfan Yusuf-Badan Penyelenggara Haji-ANTARA/HO
BELITONGEKSPRES.COM - Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), Mochamad Irfan Yusuf, atau Gus Irfan, menunjukkan komitmen tegas terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dengan melibatkan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama dalam pencegahan gratifikasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi selama penyelenggaraan resepsi pernikahan anaknya di Pasuruan, Jawa Timur.
Gus Irfan menegaskan pentingnya pejabat negara memberikan teladan dalam upaya pemberantasan korupsi, dimulai dari pengendalian gratifikasi. Ia menyebutkan bahwa langkah ini adalah wujud komitmennya sebagai pejabat negara untuk menjaga integritas. "Sebagai pejabat negara, kami memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh. Upaya pemberantasan korupsi harus dimulai dengan pengendalian gratifikasi secara tegas dan konsisten," ujarnya.
Dalam keterangannya, Gus Irfan juga menjelaskan bahwa BP Haji saat ini masih dalam masa transisi sehingga belum memiliki aparat pengawasan internal. Oleh karena itu, pendampingan dari Itjen Kemenag menjadi sangat penting untuk memastikan tata kelola yang baik selama proses transisi tersebut.
BACA JUGA:Kapolri Apresiasi Penurunan Angka Kecelakaan Lalu Lintas Selama Nataru
BACA JUGA:Kemensos Siapkan Langkah Strategis Terkait Penyesuaian Bansos Dampak PPN 12 Persen
Langkah Gus Irfan mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kementerian Agama, Darwanto, yang menilai inisiatif ini sebagai upaya preventif yang patut dicontoh oleh pejabat negara lainnya.
Menurut Darwanto, gratifikasi mencakup berbagai bentuk pemberian, seperti uang, barang, diskon, komisi, hingga fasilitas lainnya. Untuk itu, penting bagi pejabat negara untuk mengendalikan dan melaporkan penerimaan gratifikasi secara transparan.
Darwanto menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan acara keluarga, termasuk pernikahan, pengendalian terhadap gratifikasi menjadi langkah signifikan.
Berdasarkan ketentuan, nilai maksimal pemberian adalah satu juta rupiah, kecuali berasal dari keluarga dekat dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Ia juga menegaskan bahwa setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan ke UPG atau KPK dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterima.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Biaya Haji 2025 Dipastikan Lebih Murah, Kualitas Pelayanan Ditingkatkan
BACA JUGA:JPU Banding Vonis Kasus Korupsi Timah, Putusan 5 Terdakwa Terlalu Ringan
Menurut Darwanto, pelaporan gratifikasi bukan hanya untuk memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pejabat negara dalam menjaga integritas. Langkah-langkah yang diambil oleh Gus Irfan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi pejabat negara lainnya dalam membangun budaya antigratifikasi di lingkungan kerja mereka.
Dengan langkah ini, Gus Irfan memperlihatkan bagaimana seorang pejabat negara dapat memadukan transparansi dan integritas untuk menciptakan kepercayaan publik, sekaligus memperkuat upaya pemerintah dalam memberantas korupsi di berbagai lini. (ant)