BELITONGEKSPRES.COM, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menyatakan bahwa mereka akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan visa, kecuali visa yang diterbitkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi untuk beribadah haji, seperti yang dikutip dari ANTARA.
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Selasa 30 April.
Penegasan Yaqut tersebut disampaikan setelah jajaran Kementerian Agama mengadakan pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq Bin Fawzan Al Rabiah, di Jakarta.
Yaqut menyatakan bahwa syarat yang harus dipenuhi oleh jamaah Indonesia adalah bahwa visa yang digunakan untuk melaksanakan ibadah haji hanya boleh berupa visa resmi, yaitu visa haji dan mujammalah.
BACA JUGA:Kakek di Malang Dituduh Curi Motor, Dipukul Balok Kayu Hingga Tewas
BACA JUGA:Jokowi dan AHY Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
Sementara itu, visa ziarah, visa umum (pekerja), atau visa lain di luar ketentuan tidak boleh digunakan untuk ibadah haji.
Ketentuan ini juga diumumkan mengikuti adanya tawaran-tawaran yang beredar di media sosial mengenai kesempatan berhaji tanpa harus melalui proses antrean. Namun, penting untuk diingat bahwa berhaji, terutama bagi masyarakat di Indonesia, telah diatur dengan ketetapan yang mengikat.
"Visa di luar itu (visa haji dan mujammalah) tidak boleh dipergunakan. Visa ziarah, visa ummal, visa apapun digunakan untuk ibadah haji tidak bisa," ungkapnya.
Selain membahas visa untuk ibadah haji, dalam pertemuan yang berlangsung selama 1,5 jam itu juga dibahas persiapan untuk musim haji, kemudahan dalam pemvisaan, dan perlakuan terhadap jamaah Indonesia saat berada di Arab Saudi nanti.
Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq F. Al Rabiah, juga menyampaikan hal yang serupa. Ia menegaskan bahwa tidak akan ada yang diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi.
"Sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," pungkasnya.