Namun, ini tidak hanya tentang memulihkan aset atau mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai kompensasi, tetapi lebih tentang perbaikan dan rehabilitasi lingkungan.
Kejaksaan Agung menekankan pentingnya perbaikan yang harus dilakukan oleh pelaku korupsi yang dituntut atas kerusakan yang diakibatkan, termasuk dampak ekologisnya terhadap masyarakat sekitar.
"Kerugian ini tidak hanya menjadi beban bagi negara, oleh karena itu, tujuan pemulihan aset juga mencakup pemulihan lingkungan yang harus ditanggung oleh pelaku sehingga di masa depan akan menjadi tanggung jawab korporasi mereka," tandasnya.
Kategori :